AYOJAKARTA.COM-- Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dilarang ke luar negeri selama 20 hari.
Pelarangan ini terhitung mulai sejak 23 Agustus sampai 11 September 2022.
Bareskrim Polri telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Putri Candrawathi berpergian ke luar negeri selama 20 hari.
Hal ini terkait status tersangka pada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana brigadir J yang diotaki oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Hanya saja hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram membenarkan adanya permintaan pelarangan ke luar terhadap Putri Candrawathi.
“Terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal POLRI," kata Nyoman, Selasa (30/8/2022) dikutip dari Suara.com, dalam artikel “Polri Resmi Larang Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Putri Candrawathi alias PC ditetapkan sebagai tersangka kelima menyusul Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf dan suaminya Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ada Kuat Maruf, Putri Candrawathi Lakukan Reka Adegan saat Tidur di Kamar Rumah Magelang
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP.
Update kasus tersebut, hari ini sudah digelar rekonstruksi di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo. Kelima tersangka dihadirkan.

Share this article
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dilarang ke Luar Negeri Selama 20 Hari, terhitung mulai 23 Agustus 2022 hingga 11 September 2022