AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah tujuh etik profesi yang dilanggar Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat secara tidak hormat pada Kamis (25/8/2022) dalam Sidang Kode Etik.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Akui Kesalahannya, Ini 7 Etik Profesi yang Dilanggar Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J".
Ferdy Sambo berupaya untuk menghambat penyidikan insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut disampaikan dalam sidang kode etik yang telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus hingga 26 Agustus 2022, dini hari.
Apa saja etik profesi yang dilanggar oleh Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J tersebut? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.
- Ferdy Sambo dinilai tidak menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri, lantaran menjadi dalang dari insiden penembakan Brigadir J yang merupakan anak buahnya sendiri di instansi Kepolisian.
- Ferdy Sambo dinyatakan tidak memiliki tanggung jawab, tidak jujur, tidak responsive, tidak tegas dan tidak humanis dalam menjalani proses hukum kasus Brigadir J lantaran berupaya menghambat penyidikan.
- Insiden penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dikatakan sebagai tindakan yang melanggar norma hukum.
- Tindakan Ferdy Sambo bersama sejumlah pihak untuk menutup-nutupi kasus Brigadir J dinilai sebagai permufakatan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri (KEPP).
- Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan. Hal tersebut terbukti dari perintahnya kepada bawahannya untuk menghilangkan sejumlah bukti hingga merusak rekaman CCTV.
- Perintah-perintah yang dikeluarkan Ferdy Sambo terhadap bawahannya dalam penyidikan kasus Brigadir J ini dinilai melanggar kode etik yaitu menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab.
- Ferdy Sambo juga melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut terhadap Brigadir J. Hal tersebut pun merupakan salah satu pelanggaran utama kode etik Profesi Polri.
Baca Juga: Tok! Pengajuan Mengundurkan Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Tetap Dipecat Secara Tidak Hormat
Sebagai informasi, dalam sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut, pihak Kepolisian menghadirkan sejumlah saksi untuk turut dapat mendalami peran mantan Kadiv Propam itu dalam insiden penembakan Brigadir J.
Sejumlah saksi tersebut diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, ada saksi lain yang dihadirkan, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto dan AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga: Pramugari Sejak 18 Tahun, Cicilia Pinontoa Dikaitkan dengan Kasus Ferdy Sambo
Selanjutnya, ada pula, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samua, Kombes Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Adapun, keterangan para saksi yang hadir itu pun tak dibantah oleh Ferdy Sambo. Ia mengakui semua kesalahan dan tindakannya terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sesuai sidang kode etik selesai digelar.
Baca Juga: Pramugari Cicilia Pinontoan Disorot Kasus Ferdy Sambo, Punya Hubungan dengan AKBP Jerry Siagian?
“Irjen FS tidak menolak kesaksian para saksi. Artinya, perbuatannya tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyidikan,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Agustus 2022.***

Share this article
Berikut ini adalah tujuh etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, salah satunya tak menjaga kehormatan Polri.