AYOJAKARTA.COM -- Kasus korupsi yang melibatkan suami artis cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis masih menjadi sorotan banyak pihak.
Vonis yang diberikan oleh hakim dianggap terlalu ringan pada Harvey Moeis.
Diketahui jika Harvey Moeis terlibat kasus korupsi timah yang membuat kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Meski merugikan negara hingga ratusan triliun, namun hakim yang menangani kasus memberikan vonis hukuman yang dianggap tidak sebanding.
Hakim memberikan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Harvey Moeis.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yani 12 tahun penjara.
Karena vonis ringan tersebut, kasus Harvey Moeis kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Tak sedikit masyarakat yang kecewa dengan hukuman yang didapat Harvey.
Baca Juga: Harvey Moeis Terdaftar Sebagai Peserta PBI, Begini Kata BPJS Kesehatan
Bahkan di media sosial ramai unggahan rela dipenjara enam tahun demi mendapat Rp 300 Triliun.
Tak hanya itu, rupanya vonis yang diberikan pada Harvey Moeis tersebut juga sudah didengar oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Melalui pidatonya Saat menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, Jakarta, 30 Desember 2024, Prabowo mengungkapkan kekecewaannya pada hakim-hakim yang menangani kasus tersebut.
Prabowo juga memohon pada para hakim-hakim untuk tidak memberikan vonis yang terlalu ringan jika sudah terbukti merugikan negara.
Baca Juga: Beri Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Kini Harta Hakim Eko Aryanto Jadi Sorotan! Segini Jumlahnya
Prabowo juga memberi peringatan pada Jaksa Agung dan segenap jajarannya untuk memberikan vonis minimal 50 tahun bagi para koruptor yang telah merugikan negara lebih dari ratusan triliun.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” Ucap Prabowo.
Kedepannya Prabowo berharap agar tidak ada lagi vonis ringan bagi para koruptor.

Share this article
Rupanya vonis yang diberikan pada Harvey Moeis tersebut juga sudah didengar oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.