AYOJAKARTA.COM - Polri mengambil tindakan cepat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Kini Polri juga akan segera melakukan pemecatan terhadap Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J pun dengan tersangka Ferdy Sambo sudah diserahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung).
Baca Juga: Pengacara Bharada E Bongkar Soal Dugaan LGBT di Kasus Brigadir J, Sebut B nya Adalah Ferdy Sambo
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Poptren dengan judul "Kasusnya Belum Selesai, Ferdy Sambo Segera Dipecat".
Proses pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri masih dalam proses Divisi profesi dan Pengamanan (Div Propam).
Komjen Agung Budi Maryoto memastikan pemecatan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses pemberkasan di Divisi Propam Polri.
Menurutnya, pemecatan tidak dengan hormat anggota kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP"
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.
Tak hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Ada tiga orang lagi yang sudah menyandang status tersangka yaitu, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maáruf.***

Share this article
Resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan segera dipecat, kini berkas perkara sudah diserahkan ke Kejagung.