AYOJAKARTA.COM - Terjawab sudah teka-teki aktor utama kematian Brigadir J.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Dikutip AyoJakarta.com dari berbagai sumber, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi langsung dan mengumumkan bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir pada Selasa (9/8/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.
Selain itu, Kapolri juga mengatakan FS diduga memerintahkan tersangka RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Timsus terus melakukan pendalaman apakah FS hanya menyuruh atau terlibat penembakan," ujar Sigit.
Baca Juga: Kaplori Ungkap Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pada Sabtu malam lalu (6/8/2022), mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan penempatan Ferdy Sambo ke Mako Brimob merupakan hasil proses pemeriksaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo.
Dari hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus (Irsus) menyatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait masalah tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Simak Riwayat Hidup Ferdy Sambo yang Jadi Dalang Kematian Brigadir J
Di antaranya perusakan TKP dan pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.
Ada empat orang perwira yang ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus Polri, sebelum Ferdy Sambo.
Tugas tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Wakapolri tersebut bekerja untuk mengungkap fakta kasus kematian Brigadir J.
Tim gabungan tersebut melakukan pendalaman mengenai adanya pelanggaran etik dalam perkara itu.***(Ade M Imam)

Share this article
Berikut update kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.