AYOJAKARTA.COM - Inilah informasi mengenai kondisi kantor ACT di Bandung yang disebut masih beroperasi.
Diketahui, Kemensos sendiri telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT, lantas benarkah kantor ACT di Bandung masih beroperasi?
Simak ulasannya di bawah ini terkait kantor ACT di Bandung masih beroperasi.
Baca Juga: Viral ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tentang Penggelapan Dana Umat, Cek Faktanya Berikut!
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Begini Kondisi Kantor Perwakilan Kota Bandung."
Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial )Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin PUB tersebut dibuat karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Baca Juga: Kronologi dan Alasan Awal Mula Tagar Jangan Percaya ACT Trending di Twitter, Simak Faktanya di Sini
Pencabutan itu diteken langsung oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan pemeriksaan apakah melakukan kerja sama program dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah izin pengumpulan donasi dan barang dicabut Kementerian Sosial.
"Malah saya baru baca Kementerian Sosial sudah membekukan izin pengumpulan donasi. Saya belum menerima laporan dari Dinas Sosial (Dinsos) juga. Saya akan berkoordinasi dengan Dinsos karena yang banyak kegiatannya," kata Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu, 6 Juli 2022.
Baca Juga: ACT & MUI Luncurkan Operasi Pangan Murah dan Pangan Gratis di 100 Lokasi
Yana menyebut, selama menjabat sebagai Wali Kota Bandung pihaknya mengaku belum menjalin kerja sama dengan ACT untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Bahkan, belum pernah bertemu dengan pihak ACT.
"Apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini, menyalurkan bantuan kebencanaan, saya belum tahu. Tetapi kita akan melakukan invertarisasi apakah terdapat kerja sama dengan ACT dan kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bandung," ucapnya.
Berdasarkan pantauan Ayobandung.com di salah satu Kantor ACT Cabang Bandung yang berlokasi di Jalan Lodaya, Rabu, 6 Juli 2022 siang, terpantau masih ada aktivitas karyawan dan beroperasi seperti biasa di lokasi tersebut.
Baca Juga: Darurat Al-Aqsa, ACT Dirikan Dapur Pangan untuk Warga Palestina
Di dalam kantor itu, masih ada aktivitas para pengurus ACT seperti resepsionis di kantor ACT Cabang Bandung masih terlihat bertugas seperti biasa.
Dalam kesempatan itu, rekan media sempat bertemu dengan Manajer Komunikasi (Markom) ACT bernama Kemal.
Dalam perbincangannya, Kemal mengaku masih menunggu instruksi dari pengurus pusat untuk langkah selanjutnya.
Baca Juga: Salurkan Donasi Tahap Ketiga, Persija Gandeng ACT
Perwakilan Pihak ACT cabang Bandung tersebut enggan memberikan statement lebih lanjut terkait pencabutan izin yang dilakukan Kemensos. Ia mengarahkan untuk menghubungi perwakilan dari pusat.
Saat dikonfirmasi wartawan, Head of Media & Public Relations ACT, Clara menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi kepada media mengenai kelanjutan yayasan tersebut dan akan melakukan konferensi pers.
"Insyaallah kami akan preskon ya sore ini, di Jakarta. Harap menunggu statment resmi kami," tandasnya.*** (AyoBandung.com)

Share this article
Inilaih informasi menenai kantor ACT di Bandung yang disebut masih beroperasi. Padahal diketahui, bahwa Kemensos telah mencabut izin PUB.