Awas Salah! Ini Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Jangan Sembarang Loh

Ilustrasi. Ada aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 4 ayat (2)
Ilustrasi. Ada aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 4 ayat (2)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 4 ayat (2).

Aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari pemberian nama yang tidak pantas dan bisa merugikan mereka di masa depan.

Ada beberapa kriteria nama yang tidak boleh digunakan, seperti nama yang mudah dibaca dan tidak bermakna negatif, serta tidak boleh mengandung unsur multitafsir.

Baca Juga: Kabar Baik Hari Ini: Bantuan Penebalan Rp400.000 + Beras 20 Kg Segera di Tangan Kamu!

Contoh nama yang ditolak antara lain "2$ Mas Ae", "Dark Kula", dan "Ono Si Pencuri" karena dianggap tidak sesuai dengan norma dan bisa menimbulkan masalah.

Sebaliknya, nama seperti "Siti Aminah", "Dea Larasati", dan "Rizky Maulana" diterima karena memiliki makna yang baik dan mudah diucapkan.

Selain aspek makna, ada juga aturan teknis yang harus diperhatikan para orang tua saat memberikan nama anak.

Jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih dari 60 huruf, termasuk spasi yang dihitung sebagai karakter.

Sebagai contoh, nama "Atikah Ratnasari" memiliki 15 huruf plus 1 spasi, "Nur Jubaedah" terdiri dari 11 huruf plus 1 spasi, dan "Muhammad Putra Azam" memiliki 17 huruf plus 2 spasi.

Aturan lainnya adalah nama tidak boleh terlalu singkat, minimal harus terdiri dari 2 kata untuk menghindari kebingungan.

Baca Juga: Terkonfirmasi Cair! Bantuan PKH BPNT Tahap 2 Susulan Sebesar Rp400-600 Ribu Sudah Masuk

Nama seperti "Atikah", "Nur", atau "Putra" saja tidak diperbolehkan, namun "Atikah Ratnasari", "Nur Jubaedah", dan "Putra Azam Salihin" dapat diterima karena sudah memenuhi kriteria minimal.

Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan tujuan dari peraturan ini dengan sangat jelas.

"Kita mengeluarkan Permendagri tersebut untuk memudahkan dan kepentingan masyarakat, nama itu harapan atau doa, maka untuk para orang tua diharapkan dapat memberikan nama sesuai dengan peraturan tersebut," ujarnya.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak sejak usia dini, terutama untuk menghindari nama yang aneh dan rentan menimbulkan perundungan.

Selain itu, nama yang sesuai aturan juga akan membantu anak terhindar dari kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen di masa depan.

Dengan mengikuti aturan ini, para orang tua dapat memberikan identitas yang baik dan bermartabat untuk buah hati mereka.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pemberian nama
# Makna
# Aturan Baru
# Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
# kriteria

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.