AYOJAKARTA.COM – Tinggal beberapa hari lagi, pembukaan pendaftaran seleksi Administrasi PPPK 2024 digelar.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan timeline, pendaftaran gelombang kedua akan dibuka pada 17 November 2024.
Sembari menunggu pendaftaran, para peserta PPPK 2024 bisa persiapkan beberapa hal mengenai persyaratan dan ketentuan di tahap seleksi Administrasi ini.
Mengenai syarat dan ketentuan dokumen pada pendaftaran Administrasi PPPK gelombang ke-2 sama seperti gelombang 1, peserta bisa sesuaikan dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Berikut adalah ketentuan dan persyaratan dokumen lainnya pada seleksi Administrasi PPPK gelombang 2 yang dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga: Catat Jadwal PPPK 2024 Gelombang 2: Tanggal Pendaftaran hingga Seleksi Kompetensi
Dokumen yang diunggah:
-Pas foto formal terbaru latar belakang berwarna merah.
-Kartu Tanda Penduduk Asli/surat pengganti KTP.
-Scan berwarna izajah asli.
-Scan berwarna transkrip nilai asli.
-Scan berwarna surat keterangan (dibubuhi materai).
-Scan berwarna surat keterangan pengalaman bekerja disertai tanda tangan pimpinan unit kerja.
-Scan berwarna surat keterangan aktif bekerja disertai tanda tangan pimpinan unit kerja.
-Scan berwarna sertifikat pendidik dan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah (format diunduh di SSCAS) bagi jabfung guru.
-Scan berwarna sertifikat tambahan dan sertifikat kompetensi untuk jabfung tenaga teknis.
Ketentuan scan dokumen:
-Scan menggunakan printer/ fotokopi, jangan menggunakan aplikasi scanner HP.
-Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak.
-File terbaca jelas.
-Scan harus dokumen asli bukan fotokopi.***
Share this article
Berdasarkan timeline dari BKN, pendaftaran gelombang kedua PPPK 2024 akan dibuka pada 17 November 2024.