Berapa Gajinya? Berikut Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pilkada 2024, Panduan Lengkap untuk Calon PTPS

Ilustrasi. Pengawas TPS Pilkada 2024
Ilustrasi. Pengawas TPS Pilkada 2024

AYOJAKARTA.COM - Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, dan salah satu elemen penting dalam proses ini adalah kehadiran pengawas TPS (PTPS).

Para calon pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan menjalani tahapan berikutnya, yaitu tes wawancara.

Tes bagi para pengawas TPS ini dijadwalkan berlangsung antara 12 hingga 22 Oktober 2024 oleh Panwaslu.

Sebelum mengikuti wawancara, calon PTPS harus memahami dengan jelas tugas, wewenang dan kewajiban yang akan mereka emban.

Baca Juga: Gamers Merapat! Ini Rekomendasi 5 HP Rp1 Jutaan yang Bisa untuk Gaming dan Punya Kamera Bening!

Dikutip dari YouTube Uzma Ulya, Rabu (16/10/2024), berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki peran penting dalam pengawasan jalannya Pilkada.

Fungsi utama PTPS antara lain mencegah dugaan pelanggaran pemilu, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, memantau pergerakan hasil penghitungan suara, serta menerima sekaligus menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu setempat.

Tugas PTPS sendiri meliputi pencegahan dugaan pelanggaran Pilkada, pengawasan terhadap semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta pengawasan terhadap pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Selain itu, PTPS juga bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran dan menyampaikannya kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Baca Juga: Persiapan Tes SKD CPNS 2024, Ini Do and Don't yang Wajib Kamu Tahu agar Lolos dengan Lancar

Selain tugas, wewenang PTPS juga sangat penting untuk dipahami.

Menurut buku saku PTPS yang diterbitkan oleh Bawaslu, PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan ketika ditemukan dugaan pelanggaran, menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, informasi mengenai kompensasi untuk para pengawas TPS juga sangat dinantikan.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji yang ditetapkan untuk PTPS pada Pilkada Serentak 2024 adalah sebesar Rp800.000.

Ini tentu menjadi tambahan motivasi bagi calon PTPS yang akan berperan besar dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Dengan pemahaman yang baik tentang tugas, wewenang, dan kewajiban, diharapkan calon PTPS dapat menjalani tes wawancara dengan lebih percaya diri.

Persiapan matang tentu akan membantu calon pengawas TPS untuk lolos seleksi dan berperan dalam suksesnya Pilkada Serentak 2024.

Semoga informasi ini membantu dan memberi gambaran yang jelas bagi calon Pengawas TPS.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pengawas
# TPS
# Pilkada

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.