AYOJAKARTA.COM - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan baru untuk penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.
Sebab hingga kini masih belum ada regulasi yang benar-benar utuh mengatur penyaluran LPG 3 kg.
Terutama setelah para pengecer yang kini naik kelas menjadi subpangkalan.
Aturan baru ini akan menggantikan skema lama yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Saat ini aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kg ini sedang diproses oleh Kementerian ESDM.
Di aturan baru ini nanti pemerintah juga mengatur margin keuntungan di setiap level penyalur.
Pengaturan penerima LPG 3 kg nantinya akan berbasis kelompok rumah tangga sesuai tingkat kesejahteraan atau desil.
Berikut adalah 10 kelompok desil berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Baca Juga: Satukan Langkah untuk Sumatra, Aksi Nyata BRI Berikan Bantuan Rp50 Miliar bagi Korban Bencana
- Desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
- Desil 5 tergolong pas-pasan.
- Desil 6 hingga 10 masuk kelompok menengah ke atas dan tidak menjadi prioritas bantuan sosial.
Dengan demikian bisa dipastikan penerima LPG 3 kg akan diberikan kepada desil 1 hingga 4 yang tergolong masyarakat miskin hingga rentan miskin.***
Share this article
Aturan baru ini menggantikan skema lama yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.