AYOJAKARTA.COM – Ada kabar baik bagi para pejuang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat PPPK 2024.
Secara resmi BKN telah mengumumkan jika pelamar PPPK 2024 diizinkan untuk menggunakan materai tempel dalam surat lamaran maupun surat pernyataan instansi.
Namun, agar tidak terjadi kesalahan sebaiknya pelamar memahami bagaimana ketentuan penggunaan materai tempel pada seleksi PPPK 2024 ini.
Berikut tata cara dan ketentuan penggunaan materai tempel pada PPPK 2024, dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (5/10/24).
Ketentuan yang pertama adalah 1 materai berlaku untuk 1 dokumen dan materai harus belum pernah digunakan pada dokumen lain.
Selanjutnya materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan juga tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
Ketentuan ketiga, tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas materai tempel.
Kemudian pelamar juga harap mengetahui perbedaan pembubuhan materai tempel dan e-materai.
MATERAI TEMPEL
- Dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
- Materai tempel harus terkena tanda tangan.
E-MATERAI
- Dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan.
- E-materai tidak boleh terkena tanda tangan.
Lalu untuk tata cara pengaplikasian materai tempel dalam dokumen, seperti berikut caranya.
1. Print form dokumen surat lamaran atau surat pernyataan.
2. Tempel materai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan di tanda tangan.
3. Tanda tangan di sebelah kanan materai, mengenai “sebagian “ atau “sedikit” materai.
4. Kemudian scan dokumen yang sudah dibubuhi.
Perlu diingat, pelamar jangan sampai melakukan ini jika tidak mau otomatis gugur, yaitu.
1. Jangan gunakan materai yang sama atau mencoba memanipulasi.
2. Jangan gunakan materai yang rusak atau sobek.
3. Tanda tangan materai tidak sesuai ketentuan.***

Share this article
Ketentuan yang pertama adalah 1 materai berlaku untuk 1 dokumen dan materai harus belum pernah digunakan pada dokumen lain.