AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024, dimulai pada tanggal 1 Oktober 2024.
Seleksi ini dibagi menjadi dua periode untuk memberikan kesempatan kepada pelamar dengan kategori yang berbeda.
Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang juga telah terdata di database BKN.
Baca Juga: Auto Dapat Poin 5! Berikut Tips dan Trik Menjawab Soal TKP SKD 2024, Ketahui Langkah Ini
Sementara itu, periode kedua pendaftaran seleksi PPPK akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Periode ini dibuka bagi tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar untuk formasi guru di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa calon pelamar dapat mendaftar melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Mekanisme seleksi PPPK telah ditetapkan melalui berbagai kebijakan yang telah kita terbitkan. Calon pelamar diharapkan mencermati setiap tahapan agar proses pendaftaran berjalan lancar," ujar Anas dikutip laman resmi kemenpanrb hari ini.
Terkait kebijakan tersebut, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024.
Ketiga peraturan itu meliputi KepmenPANRB No. 347/2024, No. 348/2024, dan No. 349/2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk berbagai jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Pramono Anung Siap Hadapi Debat Pilgub Jakarta 2024, Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
Pemerintah telah menetapkan jumlah formasi PPPK yang signifikan pada tahun 2024, dengan alokasi mencapai 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diumumkan per 22 Agustus 2024.
Menteri Anas menekankan, formasi besar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah.
“Penataan pegawai non-ASN menjadi fokus utama dalam seleksi PPPK tahun 2024. Oleh karena itu, 100 persen formasi PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” tambah Anas.
Surat Plt. Kepala BKN No. 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 menjelaskan prioritas kelulusan dalam seleksi PPPK ini. Kelulusan akan diberikan secara berurutan kepada pelamar prioritas, eks THK-II, non-ASN yang terdata di BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK akan menggunakan sistem computer assisted test(CAT) yang menilai pelamar berdasarkan peringkat terbaik.
Tidak ada nilai ambang batas yang harus dicapai, namun hanya pelamar dengan peringkat tertinggi yang akan dinyatakan lulus seleksi.
Baca Juga: Catat! 6 Tips Mengerjakan Tes Karakteristik Pribadi SKD CPNS 2024, Auto Dapat Poin 5!
Proses seleksi PPPK ini terdiri dari dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pada tahap seleksi kompetensi, pelamar akan dinilai berdasarkan tiga kategori, yakni Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Selain itu, terdapat juga tahapan wawancara yang dilakukan secara berbasis komputer. Wawancara ini bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas dari masing-masing peserta.
Dengan mekanisme seleksi yang ketat ini, pemerintah berharap dapat mengisi formasi PPPK 2024 dengan pegawai yang berkompeten dan berintegritas tinggi.***

Share this article
Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru...