AYOJAKARTA.COM -- Bisa lolos passing grade saja belum cukup, pelamar wajib tahu sistem perangkingan SKD CPNS 2024 berikut ini.
Setelah masa jawab sanggah setelah dilaksanakan, maka pelamar CPNS 2024 yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan tahapan paling penting berikutnya.
Apabila pelamar lolos pada tahapan paling penting ini, maka perjalanan untuk menjadi seorang ASN sudah semakin dekat.
Tahapan yang tidak kalah penting selanjutnya yang harus dilewati yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Perlu diketahui bahwa tes SKD CPNS ini menjadi salah satu tahapan yang paling banyak menggugurkan pelamar.
Hal ini lantaran di tahapan ini pengetahuan dan kemampuan pelamar akan diuji melalui tiga subtes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU).
Baca Juga: Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024, Bisakah Daftar PPPK Tahun Ini? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2024 ini, maka pelamar wajib lolos passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.
Lantas, apakah pelamar yang lolos passing grade atau nilai ambang batas tes SKD yang telah ditentukan sudah cukup?
Ternyata, jika pelamar CPNS 2024 hanya lolos nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan tidaklah cukup.
Hal ini lantaran pelamar CPNS 2024 juga harus masuk perangkingan untuk bisa dinyatakan lolos pada tahap selanjutnya.
Maka dari itu, sangat penting bagi pelamar CPNS 2024 untuk mengetahui bagaimana sistem perangkingan SKD CPNS.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, sistem perangkingan yang digunakan merupakan kuota yang akan diambil adalah skor SKD paling tinggi 3 kali jumlah formasi.
Misalnya saja, instansi A membuka kuota sebanyak 5 orang untuk formasi Analis Kebijakan, maka akan diambil 15 pelamar (3x5) dengan total skor tertinggi pada seleksi SKD CPNS untuk dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Sehingga, bisa lolos nilai ambang batas atau passing grade saja tidaklah cukup. Karena pelamar harus bisa mendapatkan skor SKD setinggi-tingginya untuk bisa lolos 3 kali perangkingan ini.
Baca Juga: Banyak yang Salah! Begini Cara Mengetahui Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024 dan Menghitungnya
Penting untuk diingat bahwa nilai subtes yang paling menentukan untuk bisa lolos SKD CPNS 2024 yaitu TKP > TIU > TWK.
Jadi, pelamar harus memastikan juga subtes TKP SKD CPNS bisa mendapatkan skor yang tinggi.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini nilai ambang batas yang telah ditentukan untuk pelamar CPNS 2024.
1. Umum
- TKP; 166
- TIU: 80
- TWK: 65
- Nilai Kumulatif: Maksimal 550
2. Putra / Putri Papua dan Papua Barat
- TKP: 166
- TIU: 80
- TWK: 65
- Nilai Kumulatif: Maksimal 550
3. Lulusan Cumlaude
- TKP: - (tidak ada ketentuan)
- TIU: 85
- TWK: - (tidak ada ketentuan)
- Nilai Kumulatif: Minimal 311
4. Diaspora
- TKP: - (tidak ada ketentuan)
- TIU: 85
- TWK: - (tidak ada ketentuan)
- Nilai Kumulatif: minimal 311
5. Penyandang Disabilitas
- TKP: - (tidak ada ketentuan)
- TIU: 60
- TWK; - (tidak ada ketentuan)
Demikian informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade serta sistem perangkingan SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Bisa lolos passing grade saja belum cukup, pelamar wajib tahu sistem perangkingan SKD CPNS 2024 berikut ini.