AYOJAKARTA.COM - Pelamar CPNS 2024 yang sudah dinyatakan TMS pada seleksi administrasi bisa menyiapkan diri untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
SKD adalah tes pertama CPNS yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
Tes SKD ini mencakup tiga materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Mau ke Monumen Nasional dengan Cepat dan Mudah? Gunakan Transportasi Umum Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan-aturan yang wajib dipenuhi peserta tes SKD CPNS 2024. Salah satu aturannya adalah terkait pakaian wajib yang dikenakan saat tes.
Agar tidak salah kostum, inilah pakaian wajib peserta saat tes SKD CPNS 2024, sebagaimana dilansir ayoajakarta.com dari akun Instagram @cpns.asn.
1. Baju kemeja berwarna putih polos, berkerah, berlengan panjang, dan tanpa corak.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah untuk Pecinta Makanan, Cocok untuk Si Paling Foodie!
Ingat, lengan baju tidak boleh pendek atau hanya tiga per empat.
2. Celana bagi laki-laki dan rok bagi perempuan harus berwarna hitam polos, panjang, dan tanpa corak.
Celana dan rok tidak boleh yang berjenis jeans, corduroy, khakis, atau legging.
3. Jilbab bagi perempuan wajib berwarna hitam polos dan tanpa corak.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas Terbaru SKD CPNS 2024, Disertai Bocoran Jumlah Soal dan Strategi Pengerjaan Tes
4. Sepatu yang dikenakan harus formal dan berwarna hitam.
Demikian adalah ketentuan pakaian wajib peserta tes SKD CPNS 2024.***

Share this article
Inilah ketentuan pakaian wajib peserta laki-laki dan perempuan saat tes SKD CPNS 2024. Jangan sampai salah.