AYOJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 kembali digelar dengan aturan baru mengenai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur batas minimal skor yang harus dicapai peserta pada tes TWK, TIU, dan TKP untuk berbagai kategori pelamar, termasuk pelamar umum, cumlaude, diaspora, dan disabilitas.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas rekrutmen aparatur sipil negara secara transparan dan objektif.
Diketahui, nilai maksimal total SKD adalah 550 poin, dengan distribusi 150 poin untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Untuk pelamar umum CPNS, terdiri nilai minimal yang harus dicapai yakni dengan nilai TWK 65, TIU 80 dan TKP 166
Sementara, untuk pelamar cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif minimal adalah 311 dengan nilai TIU minimal 85.
Bagi pelamar CPNS disabilitas dan wilayah khusus memerlukan nilai kumulatif 286 dengan TIU minimal 60.
Adapun bocoran jumlah soal Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yakni terdiri dari 110 soal dengan waktu pengerjaan selama 100 menit.
Baca Juga: Hore! PKH dan BPNT Juli-September 2024 Muncul Perkembangan Baru di SIKS-NG, Ini yang Berubah
Berikut strategi pengerjaan yang bisa para pelamar terapkan dalam tes SKD CPNS 2024:
-Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 40 Soal dengan waktu 40 Menit
-Tes Intelegensia Umum (TIU): 30 Soal dengan waktu 30 Menit
-Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal dengan waktu 25 Menit.
Sementara, untuk sisa waktu lima menit disarankan untuk digunakan sebagai pengecekan keseluruhan soal.
Share this article
Adapun bocoran jumlah soal Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yakni terdiri dari 110 soal dengan waktu pengerjaan selama 100 menit.