AYOJAKARTA.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK sempat menjadi sorotan karena memberi perlindungan terhadap para terpidana kasus Vina-Eky.
Para terpidana dalam kasus kematian Vina-Eky menurut sebagian kalangan merupakan pelaku kejahatan dan bukan korban, sehingga tidak layak mendapat perlindungan LPSK.
Dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk kejanggalan, alasan LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap para Pelaku Kejahatan kasus Vina-Eky kini dipertanyakan.
Sehubungan dengan adanya perspektif negatif terhadap LPSK, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban atau PHSK LPSK memberi tanggapan.
Menurut Sriyana, dalam memutuskan suatu perlindungan terhadap saksi dan korban harus memenuhi syarat formil maupun syarat materil.
Syarat formil dapat mencakup aspek status sebagai saksi, korban, pelaku atau pelapor, sedangkan materiil merupakan jenis kasus yang sedang ditangani.
Terkait dengan penetapan para terpidana yang saat ini mendapat perlindungan dari LPSK, Sriyana menyebut karena adanya perubahan status bagi ketujuh terpidana.
“Ketika terpidana belum punya status lain dan masih murni sebagai terpidana, tentu LPSK tidak punya wewenang memberikan perlindungan,” ungkap Sriyana.
Namun demikian, adanya perubahan status para terpidana usai mengajukan PK; kondisi tersebut menurut Sriyana membuat terjadinya pergeseran status sebagai saksi.
Berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, Sriyana juga mendapatkan adanya penderitaan berat yang dialami oleh terpidana.
Menurut Sriyana, terjadinya penyiksaan terhadap para tersangka untuk mendapatkan keterangan merupakan suatu bentuk pelanggaran kemanusiaan.
Mengacu pada sejumlah variabel tersebut, Sriyana menyebut perlindungan yang diberikan LPSK sudah sejalan dengan amanah Undang-Undang.
“Atas dasar itulah LPSK memberikan perlindungan, karena ada sifat keterangan yang penting untuk membuktikan bahwa mereka disiksa dan bukan pelaku,” imbuhnya.
Selain memberi perlindungan keselamatan fisik selama berada di sel dan perjalanan menuju sidang, LPSK juga memberi perlindungan psikologis.
Baca Juga: Oegroseno Sebut Kasus Vina Cirebon Dilematis, Heran Ada Perbedaan Keterangan di 2 Kantor Polisi
Terkait dengan durasi perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap para saksi atau korban, hal tersebut disesuaikan berdasarkan kebutuhan.
Menjadi salah satu lembaga negara yang memberikan perlindungan terhadap para terpidana kasus Vina-Eky, sebagian kalangan menilai adanya keberpihakan LPSK.
Menyikapi pasangan tersebut, Sriyana menyebut dalam menjalankan tugas perlindungan prinsip netralitas sangat perlu dikedepankan.
Baca Juga: Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon
Sehingga setiap bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap para terpidana, tidak otomatis berarti para terpidana tidak bersalah.
Karena itu dalam setiap proses penentuan pemberian perlindungan, LPSK juga melakukan pendalaman dan penyidikan secara menyeluruh.
Disamping menggunakan data base formal, metode wawancara, LPSK juga melibatkan Psikolog dan sejumlah ahli di beberapa bidang sebelum memberi perlindungan.***

Share this article
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK sempat menjadi sorotan karena memberi perlindungan terhadap para terpidana kasus Vina-Eky.