AYOJAKARTA.COM - Mematuhi hasil putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, PDIP akan daftarkan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Melalui anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan jika PDIP punya peluang untuk Mengusung Anies Baswedan maju di Jakarta.
Adapun dasar yang digunakan oleh PDIP dalam mengusung Anies Baswedan ini berdasarkan putusan MK yang menurunkan syarat ambang batas di Pilkada Jakarta yang mencapai 7,5% suara hasil Pileg 2024.
Baca Juga: Alasan Belum Kuorum, Rapat Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini Ditunda
Dengan menggunakan putusan MK, maka hal ini menunjukkan bahwa PDIP mengabaikan hasil putusan Baleg DPR terkait Revisi Rancangan Undang-Undang Pilkada.
"Bernegara itu berkonstitusi, maka kita taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Masinton Pasaribu dikutip dari YouTube Kompas TV pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Masinton juga menegaskan jika PDIP akan tetap mendaftarkan calon yang akan diusung untuk Pilkada Jakarta 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 anti.
"Kami akan mendaftarkan calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, kita akan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang dirubah-rubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ungkap Anggota DPR fraksi PDIP tersebut.
Saat dikonfirmasi siapa nama yang akan diusung oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta 2024, Masinton menyebut nama Anies Baswedan salah satunya.
"InsyaAllah ada Anies," ujar politikus PDIP Perjuangan tersebut.
Selain itu, Masinton juga meminta agar publik terus mengawal dan mendukung pada 27 Agustus mendatang saat PDIP mencalonkan Anies Baswedan.
Baca Juga: Penting! Cek 5 Informasi Terkini Update Pencairan Bansos Agustus 2024
"Jadi nanti tanggal 27 Agustus, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi," lanjut Masinton.
Ia juga menyampaikan agar rakyat bisa menjadi saksi atas demokrasi yang dibunuh oleh kekuasaan hari ini.
"Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," tegasnya.
Tidak hanya itu, Masinton juga menambahkan jika adanya RUU Pilkada yang dibuat oleh Baleg ini sebagai reaksi atas putusan MK Nomor 60 2024.***

Share this article
Mematuhi hasil putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, PDIP akan daftarkan cagub dan cawagub Pilkada Jakarta 2024