AYOJAKARTA.COM - Tuai banyak komentar pasca pembebasan bersyarat yang diterima oleh Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan jika keputusan pembebasan bersyarat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Dirinya juga tidak mempersoalkan apabila Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukum ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Diduga Putus dengan Salim Nauderer, Rachel Vennya Langsung Ngegym Biar Kuat Buka Tutup Botol?
Supratman juga mengatakan jika tiap tahunnya Jessica Wongso mendapatkan remisi yang memungkinka Ditjenpas Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat tersebut.
"Menurut saya kalau keputusan diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjenpas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," ungkap Supratman Andi Agtas dikutip dari YouTube Kompas TV pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia juga akan tetap memeriksa apakah Jessica sudah menjalani dua per tiga masa pidana sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ini.
"Prinsipnya saya belum tahu persis kenanyakan 20 tahun ya, setiap tahun kan selalu mendapatkan remisi. Kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dibuktikan," jelas Supratman.
Selain itu, Supratman juga menambahkan jika saat ini Jessica masih menjadi warga binaan dan dikenakan wajib lapor hingga tahun 2032 dan dinyatakan bebas murni.
Meskipun masih menjadi warga binaan, Supratman menegaskan jika upaya hukum masih boleh dilakukan.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang menimpa Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.
Berdasarkan kasus tersebut Jessica Wongso mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Namun, pada Minggu 18 Agustus 2024 Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dan mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari karena berkelakukan baik.***

Share this article
Tuai banyak komentar pasca pembebasan bersyarat yang diterima oleh Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida, menkumham sebut hal ini