AYOJAKARTA.COM – Dalam perkara tewasnya Vina Cirebon, petugas keamanan desa bernama Suroto diketahui menjadi salah satu saksi.
Saat melakukan patroli, Suroto mendapati adanya kerumunan di jembatan perbatasan Desa Kepongpongan dan Kecomberan lalu melihat kondisi pasangan Eky dan Vina.
Berdasarkan keterangannya, Suroto memastikan kerumunan warga yang melihat kondisi Eky dan Vina tersebut terjadi pada pukul 22:00 WIB.
Selain itu, Suroto juga mengaku sempat mengantar korban ke Rumah Sakit Gunung Jati untuk segera dilakukan penanganan medis.
Baca Juga: Tolak Permohonan Perlindungan Suroto Saksi Kasus Vina Cirebon, LPSK: Kesaksiannya Tidak Konsisten
Perkembangan kasus Vina yang kembali mencuat pasca penangkapan Pegi Setiawan, membuat Suroto melakukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Namun demikian, permintaan perlindungan yang diajukan saksi Suroto diketahui berbuah penolakan dari LPSK.
Sehubungan adanya penolakan pengajuan perlindungan, Sri Suparyati selaku Wakil Ketua LPSK memberi tanggapan.
Sebelum menetapkan keputusan untuk memberi perlindungan, Sri menjelaskan perihal landasan hukum yang menjadi acuan.
Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon! LPSK Tolak Perlindungan Saksi Suroto, Pernyataan Sering Berubah-ubah?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi serta UU Nomor 31 Tahun 20014, LPSK memilih untuk menolak.
Selain itu, penolakan LPSK juga dilatarbelakangi hasil putusan sidang pra peradilan Pegi Setiawan.
“Kasus ini sudah ada proses penegakan hukum di 2016, sehingga kami harus menelaah putusan-putusan pengadilan,” ungkap Sri Suparyati dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Selasa (13/8/2024).
Sri menyebut langkah tersebut diperlukan untuk mencermati konsistensi pernyataan yang diberikan Saksi Suroto.
Baca Juga: Dede dan 6 Terpidana Kasus Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK, Cabut Kesaksian Lama
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Suroto, LPSK mendapati adanya indikasi yang bersangkutan kurang bisa bersikap kooperatif.
“Maka kami mengambil keputusan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bapak Suroto,” jelasnya.
Terkait perkara Vina, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan sejumlah saksi selain Suroto.
Alasan penolakan perlindungan yang dilakukan LPSK, menurut Sri dikarenakan tak adanya proses peradilan pidana terhadap para pemohon.
Baca Juga: Ungkap Fakta Baru, Peran Krusial Dede dalam Kasus Vina Cirebon Sampai Dapat Perlindungan LPSK
Namun demikian, Sri memastikan langkah rekomendasi perlindungan tetap akan diberikan kepada setiap WNI sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus tewasnya pasangan Vina dan Eky, menurut Sri memiliki tantangan tersendiri bagi LPSK karena terjadi di masa lalu.
Selain harus melakukan banyak penelaahan dan pendalaman sesuai keterangan saksi, LPSK juga perlu melakukan rekonstruksi terhadap peristiwa perkara.
Dengan ikut mendalami perkara, LPSK bisa melakukan penelaahan terkait nilai keterangan dari saksi untuk selanjutnya dilakukan perlindungan.
Setiap keterangan dari para saksi dalam suatu perkara peradilan menurut Sri memiliki muatan informasi yang beragam sehingga dibutuhkan pendalaman.***

Share this article
Ternyata ini alasan LPSK menolak pengajuan perlindungan Suroto, saksi yang mengantar Vina dan Eky ke rumah sakit.