AYOJAKARTA.COM – Bebasnya Ronald Tanur sebagai tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti membuat banyak pihak memberikan berbagai macam komentar sinis.
Selain menyasar Ronald Tanur, pernyataan tak puas juga tertuju kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya selaku pemutus perkara.
Dengan dibebaskannya Ronald Tanur, banyak pihak yang mempertanyakan kondisi kewarasan dan kesehatan mata para hakim.
Selain karena bukti-bukti yang dianggap diabaikan, pernyataan hakim terkait penyebab tewasnya Dini Sera juga mendatangkan kecaman.
Terkait dibebaskannya Ronald, Dimas Yemahura selaku kuasa hukum keluarga korban juga menyatakan kekecewaan.
“Yang pasti kami sangat prihatin, kami menyatakan hakim PN Surabaya sudah kehilangan moral dan hati nuraninya dalam memeriksa perkara ini,” ungkap Dimas Yemahura dikutip ayojakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (27/7/2024).
Meski keputusan hakim dinilai sangat mengecewakan, Dimas mengaku tak terkejut dengan hasil putusan tersebut.
Perilaku yang diperlihatkan selama proses sidang serta tanggapannya terhadap para saksi, menurut Dimas bisa menjadi cermin dari keputusan hakim.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni Sebut Hakim Patut Dicurigai dan Perlu Diperiksa KY
Karena itu, Dimas menganggap tindakan dan perilaku yang diperlihatkan hakim selama proses sidang bukanlah mencerminkan kebijaksanaan.
“Saat Saksi Ahli Forensik memberikan keterangan, banyak sekali keterangan saksi yang dipotong secara sepihak oleh hakim,” ungkap Dimas.
Pertanyaan yang diajukan hakim selama proses penanganan perkara, menurut Dimas juga sering menjauh dari kebenaran fakta dan tak relevan.
Selain dinilai tak relevan, pernyataan hakim terkait dengan keterangan saksi dari LPSK juga dinilai Dimas dapat mendatangkan kemurkaan.
Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit Semua!
“Ada kata-kata yang sangat menyakitkan dari hakim, tahu darimana kamu kalau pembunuhnya itu adalah tersangka?”, tegas Dimas.
Pernyataan yang disampaikan Hakim Damanik selaku Ketua, menurut kuasa hukum sangat jauh dari nilai kemanusiaan.
Terlebih karena dalam proses pemutusan perkara, majelis hakim PN Surabaya sudah melenceng dari jadwal yang ditentukan.
“Putusan yang seharusnya dibaca 14 hari setelah pledoi, ditunda sampai tanggal 24 Juli 2024, itu ada apa?”, cecar Dimas.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi Yudisial Langsung Turun Tangan Periksa Majelis Hakim
Berbagai tanda-tanda yang terlihat dari perilaku dan pernyataan hakim, menurut Dimas merupakan indikasi keputusan bebas terhadap Ronald Tanur.
Dengan adanya vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada Ronald Tanur, meski kesal Dimas selaku kuasa hukum lebih memilih untuk mendoakan.
Usai mendapatkan kabar vonis bebas, Dimas berdoa agar para majelis hakim bisa secepatnya mendapatkan ganjaran.
“Seperti yang sudah saya sampaikan melalui video, saya mendoakan agar ketiga hakim ini segera mendapat balasan Tuhan atas keputusannya,” ungkap Dimas.***

Share this article
Begini doa kuasa hukum korban DSA untuk para hakim yang memutus bebas Ronald Tannur atas kasus penganiayaan dan pembunuhan.