AYOJAKARTA.COM - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap kekasihnya.
Keputusan majelis hakim ini membebaskan Gregorius dari tuntutan hukuman 12 tahun yang diajukan jaksa, menimbulkan perhatian publik yang besar.
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Gregorius terhadap kekasihnya, DSA, seorang wanita berusia 29 tahun.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 4 Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan di Surabaya yang berujung pada kematian DSA.
"Majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut meliputi pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP. Vonis bebas ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan menimbulkan keresahan serta tanda tanya di tengah masyarakat," jelas Mukti Fajar Nur Dewata dikutip ayojakarta.com dari X @RadioElshinta, Jumat (26/7/2024).
Jaksa sebelumnya telah menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun, tetapi majelis hakim memutuskan sebaliknya.
"Putusan ini dinilai banyak pihak mencederai rasa keadilan publik," katanya.
Komisi Yudisial sangat memahami gejolak yang timbul akibat putusan tersebut.
Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa meski belum ada laporan resmi yang masuk ke KY mengenai putusan ini, perhatian publik yang besar mendorong KY untuk mengambil inisiatif melakukan pemeriksaan.
KY tak memiliki kewenangan untuk menilai substansi putusan, namun mereka bisa menurunkan tim investigasi guna mendalami putusan tersebut dan melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang diambil sesuai prinsip-prinsip keadilan dan integritas peradilan.
Mukti Fajar Nur Dewata juga mengajak masyarakat dan media yang memiliki informasi atau bukti pendukung terkait kasus ini untuk melaporkannya kepada Komisi Yudisial.
Informasi tersebut akan sangat berguna dalam menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
KY menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap putusan yang diambil hakim didasarkan pada hukum dan fakta yang ada serta bebas dari pengaruh yang dapat mencederai keadilan.
Selain itu, Komisi Yudisial juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa proses investigasi berjalan dengan lancar dan transparan.
Hal ini penting agar publik dapat melihat bahwa sistem peradilan di Indonesia berfungsi dengan baik dan dapat dipercaya.
Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana pengawasan terhadap kinerja hakim sangat diperlukan.
KY berharap dengan adanya pemeriksaan ini, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terjaga dan semakin kuat.***

Share this article
Komisi Yudisial langsung turun tangan periksa majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.