AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran CPNS atau PPPK tahun 2024 sedang ditunggu-tunggu oleh banyak orang.
Namu, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika melamar CPNS atau PPPK.
Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan itu berhubungan dengan jenis kebutuhan dan instansi.
Berikut adalah 5 hal yang tidak boleh dilakukan ketika melamar CPNS atau PPPK dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Selasa, 16 Juli 2024:
1. Melamar Lebih dari 1 Jenis
Peserta yang melakukan pendaftaran CPNS 2024 tidak boleh melamar lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan.
Harus memilih salah satu antara PNS atau PPPK. Tidak boleh memilih atau melamar keduanya.
Baca Juga: Bukan Jadi Guru! 10 Formasi CPNS untuk Jurusan Pendidikan, Tertarik Pilih yang Mana?
2. Melamar Lebih dari 1 Instansi
Peserta yang mengikuti CPNS atau PPPK tidak boleh melamar lebih dari 1 instansi. Selain itu tidak boleh juga melamar lebih dari 1 jenis jabatan.
Baca Juga: 30 Persen Peserta CPNS Berpotensi Gagal Lolos Seleksi Administrasi Jika Lakukan 6 Hal Ini, Apa Saja?
3. Menggunakan 2 NIK
Selain dari masalah pilihan instansi, jenis kebutuhan, dan jabatan, ada juga larangan pada NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Peserta yang mengikuti pendaftaran CPNS atau PPPK 2024 tidak boleh menggunakan 2 NIK yang berbeda.
Baca Juga: 6 Alasan Memilih Formasi CPNS Pemda Lebih Baik daripada Pusat, Benarkah Tidak Rawan Mutasi?
4. Data atau Dokumen Palsu
Peserta yang mendaftarkan diri nantinya ke CPNS atau PPPK tidak boleh menggunakan data atau dokumen palsu.
Baca Juga: Daftar Gaji CPNS Terendah Berdasarkan Golongannya, Paling Besar Golongan Ini
5. Mengabaikan Informasi Resmi
Peserta juga tidak boleh mengabaikan informasi resmi baik dari situs atau pengumuman instansi terkait.
Itulah 5 hal yang tidak boleh dilakukan ketika melamar CPNS atau PPPK.***
Share this article
Peserta yang melakukan pendaftaran CPNS 2024 tidak boleh melamar lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan.