AYOJAKARTA.COM - Hakim tunggal sidang praperadilan, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum, serta meminta agar Pegi dibebaskan.
Dalam persidangan sebelum putusan, Eman Sulaeman menyatakan bahwa ia akan memutus perkara secara objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.
Baca Juga: Kamu dari Honorer Mau Jadi PPPK? 3 Kriteria Honorer yang akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024
Hakim Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan yang dibacakan adalah keputusan terbaik, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar.
Keputusan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan membuatnya menjadi sorotan publik, termasuk Mahfud MD. Kasus Vina Cirebon ini menjadi perhatian Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan kalau tersangka ini satu paket kemudian yang satu dinyatakan tidak menjadi tersangka maka yang 7 tersangka tadi juga tidak itu logikanya.
“Bisa menjadi novum gitu ya bahwa kalau ini dulu dianggap satu paket pelaku hanya saja belum tertangkap lalu sekarang sesudah ditangkap kemudian ternyata tidak berarti yang tujuh ini pun tidak dong” ucap Mahfud MD, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Yang sekarang di yang sedang dilakukan logika kita kan satu paket, dulu dakwaanya kan 11 orang yang tiga lari yang delapan masuk tapi yang satu kecil dikeluarkan lebih dulu kan begitu” sambungnya.
Mahfud MD menyatakan bahwa kasus ini dinilai serampangan karena telah berlangsung sejak 2016.
Baca Juga: Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasus Vina Cirebon Kembali Memanas!
“Menurut saya ini serampangan Mbak serampangan karena kasus ini kan 2016 dikatakan ada buron a b c hilang kasus ini baru muncul lagi, sesudah ada film Vina sebelum tujuh hari, loh baru orang ter ingat lagi itu lalu dikejar lagi” katanya.
“Nah kalau tidak serampangan kan begitu diputus dicari dan orangnya, kan itu juga juga kalau memang sejak awal, lalu serampangan yang kedua katanya tiga lalu diumumkan oh yang dua itu fiktif gak ada begitu padahal itu putusan pengadilan ada dakwaan Jaksa yang kemudian dicantumkan di putusan pengadilan di dalam proses persidangan itu. disebut Lah ini kan serampangan” ucapnya.
Eks Menko Polhukam ini juga mengatakan tinggal pengacara dari tujuh tersangka yang lain untuk mencari dalil-dalil yang bisa membebaskan tujuh tersangka lainnya.
“Sehingga waktu itu saya hanya menyatakan ya itu lebih dari unprofessional itu kira-kira akan melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam sehingga kira-kira di situ tetapi kita buktikan dulu” katanya.
Baca Juga: 3 Beasiswa Dalam Negeri Tanpa Syarat LoA, Catat Sekarang!
“Nah sekarang sudah terbukti berarti itu sudah bisa mulai dipakai sebagai novum tinggal dalil-dalil yang dipakai nanti oleh pengacaranya bahwa yang tujuh ini harus bebas dong satu paket dakwaan kok ternyata ini salah kan begitu” lanjutnya.
Selain itu, Mahfud MD menyoroti adanya pihak-pihak yang diduga melindungi atau menutupi sesuatu. Dia menyebut bahwa kasus ini masih bersifat spekulatif
“Sifatnya masih spekulatif juga karena ini sudah lama tertutup. Nah kita kembali ke spekulasi awalnya saja dulu kan ada dugaan ini anaknya pejabat ini nih ini cucunya pejabat ini sehingga harus dicarikan kambing hitam" ucapnya
"Karena kasus ini faktanya ada pembunuhan pasti ada pembunuhnya gak boleh tenggelam tapi harus melindungi anaknya ini anaknya itu dan seterusnya” lanjut eks Menko Polhukam tersebut.***
Share this article
Keputusan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan jadi sorotan publik termasuk Mahfud MD