AYOJAKARTA.COM - Tuduhan sebagai pelaku pembunuhan tanpa disertai bukti yang kuat, membuat banyak opini yakin bahwa selama ini Pegi telah banyak menderita.
Sebagaimana diketahui hakim tunggal dari sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman memutuskan status tersangka yang disematkan pada Pegi tidak sah.
Eman menilai, tidak ditemukannya bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ungkap Eman.
Berdasarkan pertimbangan, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Jadi, pada praperadilan pemohon secara hukum seluruhnya dapat dikabulkan.
Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap pegi dihentikan.
Hakim juga meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli dari masing-masing pihak.
Selama proses persidangan, pihak Pegi telah menghadirkan lima saksi.
Empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Polda Jabar juga telah menerima putusan hakim tunggal tersebut.
Mereka juga akan segera menindaklanjuti oleh penyidik dari Ditreskrimum dengan membebaskan Pegi Setiawan.
Karini, ibu dari Pegi Setiawan langsung menjemput sang buah hati Pegi Setiawan usai divonis tidak bersalah oleh PN Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.
"Terima kasih kepada Pak Hakim dan seluruh rakyat Indonesia kepada anak saya. Banyak-banyak terima kasih," kata Kartini, saat Ayojakarta kutip dari YouTube Kompas TV.
Untuk itu ia langsung menjemput Pegi di Polda Jawa Barat dan membawanya pulang ke rumah.
"Kasihan Pegi di sana. Sudah terlalu banyak menderita. Tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara," ungkapnya sambil menangis.***

Share this article
Setelah divonis tidak bersalah oleh pengadilan sontak Pegi Setiawan dijemput sosok ini untuk diajak pulang.