AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan telah memastikan kesiapan seluruh berkas untuk sidang praperadilan kasus Vina Cirebon pada Senin, 24 Juni 2024.
Tim hukum tersebut telah mempersiapkan sepuluh saksi dan sejumlah ahli untuk memperkuat posisi Pegi Setiawan dalam persidangan.
Para ahli ini akan memberikan pandangan hukum yang mendalam mengenai kasus Vina Cirebon.
Hal ini juga termasuk mengupas tuntas kasus Vina Cirebon yang diklaim tidak didukung oleh Scientific Crime Investigation.
Kuasa hukum Pegi Setiawan yakin bahwa semua bukti yang ada sudah lengkap dan kuat.
Bukti tersebut dikumpulkan untuk menunjukkan bahwa tindakan polisi dalam menangkap buronan pembunuhan Vina dan Eki tidak sesuai prosedur.
Seluruh bukti yang dikumpulkan oleh tim hukum Pegi Setiawan bertujuan untuk meyakinkan hakim bahwa ada kekeliruan dalam proses penangkapan dan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap klien mereka
Melalui kesaksian para saksi dan analisis dari para ahli, mereka berencana untuk menunjukkan bahwa kasus ini memiliki banyak kelemahan dari segi penyelidikan ilmiah.
Baca Juga: Inilah 15 SMAN Terbaik di Bogor, Layak Jadi Referensi Pendaftaran PPDB Jabar 2024
Dengan persiapan yang matang dan bukti yang kuat, kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis dapat memenangkan sidang praperadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan juga optimis membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Itu nanti yang akan kita pertanyakan kepada pihak polda. Apakah ada bukti yang terkait dalam pembunuhan yang disebut tadi itu Scientific Crime Investigation-nya ada tidak seperti itu sidik jari, kemudian tes DNA dan juga CCTV,” ujar Sugiyanti Iriani dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 24 Juni 2024.
Polda Jawa Barat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan.
Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyebut tim kuasa hukum dari Polda Jabar telah disiapkan.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan kuasa hukum eksternal.
“Apakah hanya terdiri dari kuasa hukum dari kita sendiri ataupun nanti kita berkolaborasi dengan kuasa hukum dari eksternal,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast.***
Share this article
Digelar hari ini, praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon akan dihadiri 10 saksi dan tim ahli.