AYOJAKARTA.COM - Enam terpidana pembunuhan Vina dan Eki mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis seumur hidup.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki sebenarnya sudah inkrah atau sudah diputuskan hakim dan sudah ditentukan siapa saja yang menjadi tersangka dalam pembunuhan tersebut.
Namun saat ini kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik dan pihak Polda Jabar kembali melakukan penyelidikan.
Pada 2016 silam, kepolisian sudah menetapkan delapan tersangka dan tiga orang DPO.
Baca Juga: Pegi Setiawan Makin Tersudut, Polisi Beberkan Bukti Keterlibatannya di Kasus Vina Cirebon
Sebanyak tujuh orang divonis seumur hidup dan satu orang divonis empat tahun penjara.
Satu terpidana atas nama Saka Tatal bahkan sudah bebas karena saat tahun 2016, Saka masih di bawah umur sedangkan enam lainnya masih mendekam di jeruji besi.
Pada 2017, para tersangka kasus pembunuhan Vina mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi namun ditolak.
Saat ini, keenam terpidana mengajukan PK atau peninjauan kembali yang telah dikuasakan pada tim Advokat Peradi.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KompasTv Lampung pada 22 Juni 2024, pengacara enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menilai ada kejanggalan saat proses penyidikan hingga vonis.
"Sebagai langkah eksaminasi, tentu kami akan mempersiapkan langkah PK", ucap Jutek Bongso.
Pengacara enam terpidana itu juga sedang mempersiapkan berkas untuk eksaminasi yang berisi beberapa hal yang dinilai janggal.
"Kejanggalan pertama itu muncul pada tanggal 27 Agustus 2016 dinyatakan kecelakaan tunggal lalu sudah dimakamkan. Vina tidak meninggal di tempat tetapi dibawa ke rumah sakit", ujar Jutek.
Baca Juga: Polri Akui Anggotanya Tak Teliti dalam Pengusutan Awal Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon
Saat pertama dinyatakan bahwa itu kecelakaan tunggal, namun dalam dakwaan dinyatakan adanya penusukan.
"Kalau ada luka tusuk, luka penikaman atau curiga pembunuhan, saya rasa tidak akan dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal dan tidak akan dimakamkan", ujar Jutek.
Jutek juga mengatakan timnya sudah menemukan hal-hal baru yang ditemukan saat menelusuri kematian Vina.
"Kami sedang menelusuri dan mengumpulkan kembali semua jalan cerita. Semua peristiwa itu sampai utuh dan akan kami sajikan dalam novum untuk melakukan PK", kata Jutek.***

Share this article
Jutek Bongso selaku pengacara enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki siap mengajukan PK, ada bukti baru?