AYOJAKARTA.COM – Puluhan pengacara siap untuk mendukung Pegi Setiawan alias Perong, dalam menghadapi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap Vina dan Eki.
Setidaknya 64 pengacara ramai-ramai mengungkapkan pendapatnya, mengenai kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini.
Untuk membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta salinan BAP meski belum diberikan oleh tim penyidik Polda Jabar.
Baca Juga: Hati-hati Patah Hati! Kenali 5 Tanda Cewek yang Gak Tertarik Sama Kamu, Dry Text Salah Satunya!
Bahkan tim kuasa hukum akan meminta kepada pihak penyidik untuk memberikan keringanan hukuman terhadap Pegi Setiawan.
Diketahui, dalam kasus ini Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Pegi Setiawan terancam mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Karena dianggap telah melanggar pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana.
Perwakilan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, mengatakan bahwa dalam kasus ini Pegi Setiawan sebagai korban.
Marwan pun mempertanyakan tuduhan pihak penyidik yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan merupakan otak dari pembunuhan tersebut.
“Kalau dalang Pegi ini perannya apa, apakah dia menusuk kalau iya menusuk mana senjatanya, dan senjata tersebut apakah pihak penyidik sudah melihat sidik jarinya,” ucap Marwan Iswandi, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Sebagai orang yang paham tentang hukum, Marwan berpendapat bahwa pihak penyidik ragu atas kasus ini.
“Kalau memang terbukti Pegi kenapa tidak dari dulu (ditangkap), kenapa setelah viral baru berusaha untuk mencarinya,” imbuhnya.
Marwan menuturkan bahwa dari 64 pengacara yang akan mendukung Pegi, telah memiliki banyak bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Pegi bukan pelaku yang sebenarnya.***

Share this article
Setidaknya 64 pengacara ramai-ramai mengungkapkan pendapatnya, mengenai kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Vina-Eky Cirebon