AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon kembali memanas setelah Polda Jawa Barat mencoret dua nama dari daftar pencarian orang (DPO).
Keputusan ini menuai kecurigaan dan penolakan dari tim kuasa hukum keluarga korban.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tiga DPO dalam kasus ini.
Namun setelah menangkap satu DPO bernama Pegi alias Perong, dua nama lain yaitu Dani dan Andi dihapus dari daftar.
Hal ini memicu keraguan dari keluarga korban.
"Amar putusan pengadilan sudah jelas menyebutkan bahwa ada DPO yang harus dicari. Pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki jika dua DPO itu dihilangkan?" tegas Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina dikutip ayojakarta.com dari Instagram @kepoin_trending, Senin (27/5/2024).
Putri Maya mempertanyakan dasar polisi menghapus dua nama DPO tersebut.
Ia menegaskan bahwa keputusan pengadilan harus dihormati dan ditaati.
"Kami tidak mau tahu alasannya. Kami hanya tahu bahwa berdasarkan amar putusan, ada dua nama lagi yang harus dicari," tegasnya.
Di sisi lain, polisi berdalih bahwa nama Dani dan Andi tak pernah ada alias fiktif.
Dengan demikian, Pegi Setiawan alias Pegi Perong menjadi tersangka terakhir dalam kasus ini.
Namun, alasan ini justru semakin memperkuat kecurigaan pihak keluarga korban.
Mereka menduga adanya ketidakjujuran dalam proses persidangan.
"Jika nama DPO dinyatakan fiktif, berarti ada ketidakjujuran di dalam persidangan. Bagaimana mungkin produk hukum dikatakan fiktif? Bukankah kesaksian mereka patut dipertanyakan?" tanya Putri Maya.
Baca Juga: Ibu Pegi Alias Perong ke Polisi: yang di DPO Namanya Egi Bukan Pegi, Kenapa yang Ditangkap Anak Saya
Pegi Salah Tangkap?
Penangkapan Pegi sebagai DPO juga memicu kontroversi.
Seorang pria bernama Suharsono atau Bondol yakin bahwa Pegi alias Perong yang dinyatakan Polda Jabar sebagai otak pembunuhan Vina di Cirebon adalah kasus salah tangkap.
Menurut Bondol, saat kejadian yang menewaskan Vina dan Eki, Pegi sedang berada di Bandung.
Bondol mengungkapkan pada 21 Agustus 2016, Pegi mengajaknya bekerja di Bandung.
Baca Juga: Menurut Kesaksian Tetangga, Pegi Alias Perong Disebut Pernah Diperiksa Polisi di Tahun 2016
Bersama Robi dan Ibnu, mereka bekerja sebagai kuli bangunan di rumah Pak Aceng.
Setelah beberapa hari bekerja, Bondol kembali ke Cirebon pada 27 Agustus 2016 malam diantar Pegi, Robi dan Ibnu sampai terminal.
Sesampainya di Cirebon sekitar pukul 11 malam, Bondol melihat ada polisi dan banyak orang di lokasi kecelakaan yang ternyata adalah peristiwa yang menewaskan Vina dan Eki.
Berdasarkan pengalamannya, Bondol yakin Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut karena saat kejadian, Pegi berada di Bandung.
Bondol menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi dalam kasus ini jika diperlukan.
Kasus ini masih terus bergulir dan memancing pertanyaan publik.
Bagaimana nasib dua nama DPO yang dihapus?
Apakah polisi benar-benar telah menyelesaikan kasus ini dengan menangkap Pegi Setiawan atau masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki?***

Share this article
Tim pengacara Vina merasa ada ketidakjujuran di persidangan buntut dihapusnya dua DPO oleh pihak polisi.