AYOJAKARTA.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta partai-partai politik untuk melawan dugaan adanya cawe-cawe presiden dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Dugaan ini muncul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKI) yang mengatur pemilihan gubernur.
Menurut Mahfud, RUU DKI memang harus dibuat karena sudah ada Undang-Undang khusus Ibu Kota Negara (UU IKN), tapi ada satu isi yang mengecoh.
"Kalau saudara tidak hati-hati yaitu Gubernur DKI semula itu akan dipilih oleh presiden langsung karena ini daerah khusus. Masyarakat tidak setuju, lalu sekarang kesepakatan sementara itu nanti Gubernur DKI itu akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada presiden. Presiden menentukan satu. Ini bisa berpotensi kronisme lagi," kata Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Senin (1/4/2024).
Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tetap menolak akal-akalan baru ini dan mengawal proses pembahasan RUU DKI.
Ia juga berharap kepada partai-partai besar untuk tetap menolak gagasan pemilihan Gubernur DKI selain melalui pemilihan langsung.
"Oleh sebab itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap kepada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan kecuali pemilihan langsung seperti yang biasa. Ini harus kita jelajahi cara baru," tegas Mahfud.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan pernyataan terkait proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Dalam pernyataannya, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah belum menerima surat resmi dari DPR beserta naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pilgub DKI Jakarta.
"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya kalau nanti ada," kata Mendagri.
Mendagri Tito juga menjelaskan bahwa jika surat tersebut diterima, maka pemerintah di bawah pimpinan presiden akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (SKP) untuk menunjuk salah satu pejabat yang salah satunya adalah dirinya sendiri sebagai Menteri Dalam Negeri untuk menangani perkara terkait Daerah Khusus Jakarta (DKI).
"Karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta, saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh presiden," ungkapnya.
Mendagri menekankan pentingnya memahami alasan di balik ide tersebut serta menghormati prinsip demokrasi dalam proses pengangkatan pejabat di DKI Jakarta.
"Kita ingin melihat alasannya apa. Eh, kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya ingin tegaskan," tegasnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Senin (1/4/2024).
Mendagri juga menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus dipilih melalui proses Pilkada oleh rakyat, bukan melalui penunjukan.***

Share this article
Mahfud MD meminta para parpol besar untuk melawan adanya dugaan cawe-cawe jilid II di Pilgub DKI Jakarta.