BI Checking Kol 5 Pasti Ditolak Pinjaman Kredit? Tenang, Begini Caranya Bisa Lolos dan ACC Pihak Bank

BI Checking atau SLIK OJK
BI Checking atau SLIK OJK

AYOJAKARTA.COM – Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking.

BI Checking atau sekarang berubah nama menjadi SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur di bank atau lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit di bank atau lembaga lainnya.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube AUTO 99 MOBIL pada Kamis (21/3/2024), jika debitur memiliki pinjaman atau kredit apapun di lembaga keuangan atau perbankan yang terdaftar di OJK maka akan memiliki riwayat BI Checking atau SLIK OJK.

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Merapat! KAI Services Buka Lowongan Kerja, Ada 6 Posisi Salah Satunya Pramugara/Pramugari

Ada 5 scoring atau penilaian dari BI Checking yakni Kol 1, Kol 2, Kol 3, Kol 4 dan Kol 5.

Kol di sini maksudnya kolektibilitas.

Kol 1 merupakan scoring bagi nasabah yang tidak pernah menunggak atau tidak pernah terlambat, jadi masuk kategori nasabah lancar.

Kol 2 artinya dalam perhatian khusus, nasabah pernah kredit terlambat di antara 1-90 hari, masih tergolong wajar.

Nanti di BI Checking akan terlihat Kol 2 terlambatnya sampai berapa hari.

Baca Juga: 3 Tips Olahraga di Bulan Ramadhan, Tubuh Tetap Sehat Meski Berpuasa

Kol 3 artinya debitur menunggak angsuran 91-121 hari dan masuk dalam kategori nasabah dengan pembayaran kurang lancar.

Kol 4 artinya nasabah menunggak angsuran 121-180 hari dan masuk dalam kategori nasabah yang masih diragukan.

Kol 5 masuk dalam kategori nasabah macet, terlambat membayar lebih dari 180 hari.

Lantas bagaimana jika BI Checking jebol di kol 5 apakah pengajuan kredit akan ditolak?

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Anti Ribet, Cocok untuk yang Anti Praktikum dan Hitungan

Bagaimana cara menghilangkan blacklist BI Checking?

Jika BI Checking jebol menunjukkan skor kredit di Kol 5 maka pihak bank maupun lembaga penjamin lainnya akan kesulitan untuk menyetujui pinjaman.

Maka dari itu agar bisa membersihkan BI Checking menjadi Kol 1, mau tidak mau debitur harus menyelesaikan hak yakni membayar kredit yang sempat menunggak dan menyebabkan skor BI Checking jelek.

Nasabah harus memiliki itikad baik dan menunjukkan bahwa bisa membayarkan kredit tepat waktu meskipun pernah macet.

Baca Juga: Kena Blacklist BI Checking? Ternyata Butuh Waktu Selama Ini untuk Bisa Bersih Kembali

Jika nantinya kredit sudah lunas dan ingin mengajukan kredit kembali di bank atau lembaga keuangan lainnya dan pihak bank menanyakan alasan pernah macet, maka nasabah harus memberikan penjelasan yang meyakinkan mengapa pernah macet.

Misalnya karena anggota keluarga sakit sehingga butuh uang untuk pengobatan dan harus disertai bukti agar pihak bank percaya.

Atau bisa menggunakan alasan lain tetapi pilih yang masuk akal dan bisa diterima pihak bank atau lembaga kredit lainnya.

Nasabah harus meyakinkan bahwa saat ini ia mampu membayar kredit jika meminjam lagi.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Kolektibilitas
# BI Checking
# SLIK OJK
# kredit
# kredit
# pinjaman
# nasabah

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.