AYOJAKARTA.COM – Anggota parlemen Prancis baru saja membuat keputusan mengenai legalnya tindakan aborsi di negara itu. Rapat mengenai RUU ini dilakukan di Istana Versailles.
Pada hari Senin (4/3/2024), Dewan Parlemen Perancis menyetujui RUU tentang hak aborsi dalam konstitusi Prancis.
Dengan disetujuinya RUU ini maka Prancis menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan tindakan aborsi.
Baca Juga: Daftar Sekarang! Ikuti Cara Ini Untuk Kamu yang Belum Menerima Prakerja
Menurut laporan dari Aljazeera yang dilaporkan pada Senin (4/3/2024), RUU tersebut disetujui dengan perolehan 780-72 suara.
Hal ini disambut baik oleh para aktivis hak-hak perempuan, mereka memuji langkah Presiden Prancis Emmanuel Marcon.
Langkah ini diusulkan oleh Emmanuel Marcon sebagai langkah untuk mencegah kemunduran hak aborsi sebagaimana yang telah terjadi di Amerika Serikat pada beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Di mana Kucing Bersembunyi? Hanya 2 Persen yang dapat Menjawab dalam 15 Detik
MaJelis Nasional dan Senat telah menyetujui perancangan undang-undang untuk mengsah-kan pasal 34 konstitusi yang menetapkan bahwa hak perempuan untuk melakukan aborsi dijamin.
Dikutip dari Aljazeera pada Selasa (5/3/2024), Ketua Parlemen, Yael Braun-Pivet mengatakan bahwa ia bangga dengan kongres yang telah dijalankan.
“Prancis berasal di garis depan, saya bangga dengan kongres ini yang akan menyatakan bahwa hak untuk melakukan aborsi kini akan menjadi bagian dari dasar hukum kita”.
Baca Juga: 7 Hal yang Perlu disiapkan Menjelang Bulan Ramadhan, Nomor 1 Penting Banget Nih!
Selain Yael, seorang aktivis perempuan bernama Laura Slimani dari The Foundation des femmes rights group atau Kelompok Hal Asasi Manusia Des Femmes Foundation juga menyinggung soal keputusan tersebut.
“Hak (melakukan aborsi) ini telah dicabut di Amerika Serikat, jadi tidak ada yang memberi wewenang kepada kami untuk berfikir bahwa Prancis dikecualikan dalam hal ini," ujar Laura.
Demikian ulasan mengenai Prancis yang menjadi negara pertama yang melegalkan praktik aborsi di dunia.***

Share this article
Prancis dinobatkan sebagai negara pertama di dunia yang melegalkan praktik aborsi. Hal ini kemudian menyita perhatian publik dunia.