Kartu Prakerja Gelombang 64 Kapan Dibuka? Pahami Alur Pendaftaran dan Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Lolos

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja

AYOJAKARTA.COM -- Kartu Prakerja telah menjadi salah satu program yang sangat diharapkan bagi banyak orang di Indonesia.

Namun, tidak semua orang dapat menjadi penerima program ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat lolos sebagai penerima Kartu Prakerja pada gelombang selanjutnya, tepatnya gelombang 64.

Berikut ini langkah serta syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja dikutip Ayojakarta.com dari prakerja.go.id pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira bagi KPM! Pencairan BPNT Alokasi hingga Maret 2024 Segera Turun, Bersiap Saldo Masuk Rp400 Ribu

Untuk memahami proses pendaftaran, langkah berikut perlu diikuti dengan teliti:

1. Persiapan Dokumen dan Informasi

Sebelum mendaftar, pastikan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, pastikan memiliki email dan nomor telepon yang masih aktif.

2. Mendaftar Melalui Situs Resmi

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi www.prakerja.go.id.

Di sana, kamu akan menemukan formulir pendaftaran yang harus diisi.

Baca Juga: 3 Alasan Wanita Menyukai Pria dengan Kepribadian Introvert, Salah Satunya karena Mau Mendengar?

3. Pendaftaran

Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk informasi tentang dirimu dan dokumen yang diminta.

Pastikan mengunggah foto KTP sesuai  dengan petunjuk yang diberikan.

4. Verifikasi Akun

Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu akan diminta melakukan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

Pastikan untuk memverifikasi akun kamu agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan.

Baca Juga: 5 Sifat Toxic yang Perlu Disadari Keberadaannya, Punya Hobi Menuding dan Menghakimi Orang Lain

5. Melengkapi Data

Setelah akun diverifikasi, kamu akan diminta untuk melengkapi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

6. Tes Motivasi

Kamu akan diminta mengikuti tes motivasi singkat dalam waktu satu menit.

Tes ini bertujuan mengukur motivasi dan minat dalam mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Update Status SIKS-NG Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2024 Sudah SP2D? Bansos Cair Rp400 Ribu

7. Menunggu dan Mengikuti Pengumuman

Setelah semua langkah pendaftaran selesai, kamu hanya perlu menunggu pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 64.

Pastikan selalu memantau informasi terbaru terkait pengumuman penerima.

Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi calon penerima Kartu Prakerja:

Baca Juga: 10 Kabupaten Kota dengan Perekonomian Terbesar di Jawa Barat Versi PDRB, Bandung Posisi Kedua!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Program Kartu Prakerja hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 18 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

Salah satu syarat utama adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal di lembaga pendidikan formal.

Ini berlaku untuk pendidikan sekolah menengah maupun perguruan tinggi.

Baca Juga: 6 Solusi untuk Kepribadian Melankolis dalam Mengatasi Sifat Perfeksionis dan Sensitif, Bisa Mengurangi Stres loh!

3. Status Pekerjaan

Program ini lebih diutamakan bagi para pencari kerja atau orang-orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, juga dapat diterima oleh pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kompetensi atau kemampuan dalam bekerja.

Baca Juga: 6 Solusi untuk Kepribadian Melankolis dalam Mengatasi Sifat Perfeksionis dan Sensitif, Bisa Mengurangi Stres loh!

4. Bukan Penerima Bansos Selama Pandemi COVID-19

Calon penerima Kartu Prakerja tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Tidak Termasuk dalam Kategori Tertentu

Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Waduh KPM BLT EL Nino 2023 Ternyata Belum Pasti Dapat BLT Risiko Pangan, Begini Penjelasannya!

6. Batas Maksimal Penerima dalam Satu Keluarga

Dalam satu keluarga, hanya maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, peluang untuk lolos sebagai penerima Kartu Prakerja pada gelombang 64 akan semakin terbuka. 

Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# gelombang 64
# kartu Prakerja
# Langkah
# syarat
# pendaftaran
# dokumen

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.