AYOJAKARTA.COM — Di tengah hiruk pikuk ramainya pemberitaan soal perhitungan real count Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terpantau pada hari Minggu, 18 Februari 2024 KPU belum lagi melakukan update real count di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Adanya kendala mandek pada update real count Pemilu 2024 di aplikasi Sirekap yang terjadi kemarin memang telah diakui oleh pihak KPU.
Mandeknya update real count di aplikasi Sirekap KPU ini sempat menjadi sorotan dan perbincangan banyak pihak, apalagi di tengah isu dugaan kecurangan perhitungan suara yang santer dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu.
Namun, menjawab dugaan-dugaan tersebut, KPU akhirnya menjelaskan alasan di balik penundaan update real count pada aplikasi Sirekap yang terjadi Minggu kemarin.
Dijelaskan oleh pihak KPU melalui salah satu anggotanya, Idham Kholik bahwa KPU hingga kini masih terus berupaya menampilkan hasil real count melalui data yang akurat.
Baca Juga: Feri Amsari Bongkar Kecurangan Pemilu 2024 di Podcast Abraham Samad! Sosok Ini Pelakunya
"Difokuskan pada akurasi data tampilan publik di website pemilu2024.kpu.go.id di mana akurasi tersebut harus merujuk pada data autentik yang ada dalam formulir Model C Hasil (Plano) yang fotonya dipublikasikan di Sirekap," ungkap Idham seperti dikutip dari laman Suara.com, Senin, 19 Februari 2024.
Banyaknya tuntutan publik yang meminta pihak KPU untuk menampilkan data yang lebih akurat membuat pihak KPU melakukan sinkronisasi pada aplikasi Sirekap.
Diakui oleh Idham, sinkronisasi data dilakukan KPU untuk menyampaikan data rekapitulasi perhitungan suara yang lebih akurat.
Meski begitu, dijelaskan juga oleh Idham bukan berarti penghitungan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga ikut berhenti karena aplikasi Sirekap harus terhenti sementara.
Namun, pihak PPK dipastikan tetap melakukan rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Rekapitulasi di PPK tetap berjalan, buktinya di hari kemarin ada 33 PPK yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan banyak sekali yang melangsungkan rekapitulasi. Itu informasi dari beberapa KPU Provinsi," katanya.
Diinformasikan sebelumnya, bahwa KPU Tangerang telah memberikan arahan melalui surat pemberitahuan soal jadwal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Yang artinya, dalam beberapa hari ini sebelum tanggal 20, penghitungan suara harus dihentikan ayah diskors sementara.
Dalam informasi yang ada di dalam surat, KPU juga menyampaikan bahwa akan memberikan arahan agar PPK menunda rapat pleno tentang hasil rekapitulasi suara.
Hal itu dilakukan guna memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat.
Dan selanjutnya jadwal pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar di jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
“Dan bagi yang sudah berjalan agar di skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” lanjut surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah.***

Share this article
Kendala mandek pada update real count Pemilu 2024 di aplikasi Sirekap yang terjadi kemarin memang telah diakui oleh pihak KPU.