AYOJAKARTA.COM - Dalam penyaluran bantuan sosial, terutama terkait dengan kebutuhan pangan, penting bagi pemerintah untuk memiliki data yang akurat dan terpercaya.
Salah satu upaya memastikan hal tersebut adalah melalui penggunaan Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Pada 2023, terjadi perubahan signifikan dalam data penerima bantuan sosial, di mana hampir 50 persen dari populasi mengalami perubahan status penerima.
Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyempurnaan dalam penyaluran bantuan sosial, terutama dalam tahap pertama dan kedua pada bulan Januari dan Februari tahun 2024.
Baca Juga: Mau Kuliah di Universitas Padjajaran? Cek Daya Tampung UNPAD Jalur SNBP 2024 untuk Prodi Soshum
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial pada Rabu 14 Februari 2024, data P3KE yang merupakan singkatan dari Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi fokus utama dalam penyaluran bantuan pangan beras di tahun 2024.
Data ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pangan Nasional (NFA) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua lembaga tersebut dilakukan pada 29 Desember 2023 sebagai langkah memastikan efektivitas penyaluran bantuan.
P3KE merupakan upaya terarah dan terpadu dari pemerintah pusat, daerah dan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan ekstrem melalui kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan.
Baca Juga: 10 Kota di Indonesia dengan Janda Terbanyak, Jawa Barat Mendominasi?
Data P3KE berisi informasi tentang keluarga dan individu yang telah divalidasi Dukcapil dan memiliki status kesejahteraan.
Data ini dapat digunakan berbagai instansi mulai dari pemerintah pusat hingga lembaga non-pemerintah untuk program penanggulangan kemiskinan.
Dalam data P3KE, terdapat berbagai informasi seperti klasifikasi jenis kelamin, tingkatan sosial ekonomi berdasarkan desil serta jumlah penerima bantuan per provinsi dan kabupaten.
Data ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan jumlah bantuan yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Daftar Instansi CPNS 2024 yang Buka Formasi untuk Fresh Graduate, Tertarik Melamar Salah Satunya?
Ada beberapa pertanyaan umum terkait dengan data P3KE, salah satunya adalah tentang definisi kemiskinan ekstrem yang mengacu pada ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Seseorang dikategorikan sebagai miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 11.000 per hari atau Rp 322.000 per bulan.
Garis kemiskinan ekstrem ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan standar internasional yang disepakati negara anggota PBB.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan Bank, Ternyata Tak Hanya Ekonomi Lho!
Mekanisme penyediaan data P3KE dapat diakses melalui laman resmi http://p3ke.kenkopmk.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman tersebut atau dengan membuat akun untuk mendapatkan akses yang lebih luas.
Dengan memanfaatkan data P3KE, diharapkan penyaluran bantuan pangan beras dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan efisien.***

Share this article
Berikut ini kriteria penerima bansos beras 10 kg berdasarkan data P3KE yang wajib diketahui para KPM.