AYOJAKARTA.COM - DPD merupakan sistem ketatanegaraan yang anggotanya dari setiap perwakilan wilayah atau provinsi yang telah dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan mengenai cara pencoblosan yang sah bagi calon peserta pemilu 2024 termasuk untuk DPD.
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu).
Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam artikel kali ini akan membahas mengenai tata cara pencoblosan surat suara yang sah khusus untuk DPD.
Perlu diketahui setiap surat suara memiliki warna dan ketentuan yang berbeda-beda agar bisa katakan sah dalam Pemilu.
Khusus untuk surat suara DPD memiliki warna merah dan terdapat dua bagian yang terdiri dari nomor urut dan foto serta nama calon anggota DPD.
Dikutip dari PKU Nomor 25 Tahun 2023, terdapat ketentuan khusus dalam memilih atau mencoblos anggota DPD dalam Pemilu.
Surat Suara untuk DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan Pasal 53 Ayat 3 surat suara DPD dapat dikatakan sah jika sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang Sah untuk DPRD Kabupaten/Kota
Mengacu pada Pasal 53 Ayat 6 surat suara dapat dinyatakan sah apabila terdapat tanda-tanda sebagai berikut:
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, nama, dan gambar calon anggota DPD.
- Tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat nomor urut, nama, gambar calon anggota DPD.
- Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, nama, dan gambar calon anggota DPD.
Demikian surat suara yang dapat dikatakan sah dalam Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPD.***

Share this article
Berikut adalah tata cara mencoblos surat suara yang benar untuk anggota DPD saat Pemilu 2024, jangan sampai salah.