AYOJAKARTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk dapat waspada terhadap modus penipuan yang marak terjadi saat ini.
Adapun modus penipuan yang saat ini kembali terjadi adalah terkait kiriman file aplikasi (APK) dengan nama file PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Sebelumnya sempat ada modus penipuan dengan file APK kiriman undangan yang marak terjadi, dan kini kembali terjadi dengan modus yang sama namun file yang berbeda.
Himbauan tersebut diinformasikan oleh pihak OJK melalui laman akun resmi Instagram, yakni @ojkindonesia.
Baca Juga: Cara Menghindari Modus Penipuan File APK WhatsApp di HP Android Samsung, Simak Selengkapnya di Sini!
“Pelaku mengirimkan file APK palsu yang sebenarnya berisi aplikasi (APK) berbahaya yang jika diunduh kemudian diinstal bisa mengambil data pribadi dan menguras rekening korban,” tulis @ojkindonesia.
Lebih lanjut, atas himbauan tersebut, maka OJK berharap agar masyarakat Indonesia tidak membuka file atau link yang dikirimkan orang orang yang tidak dikenal tersebut.
“Hati-hati ya Sobat! Jangan pernah membuka file atau link yang dikirimkan dari orang tidak dikenal,” lanjut tulis akun @ojkindonesia.
Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga turut menghimbau bahwasanya file APK yang beredar terkait PPS Pemilu 2024 merupakan modus penipuan.
Baca Juga: Hati-Hati! Inilah Perbedaan Orang yang Tulus dan Cuma Modus, Mana yang Lebih Sering Kamu Temui?
“Beredar sebuah pesan berantai pada platform WhatsApp berisi file aplikasi android berekstensi APK. File tersebut diberi nama PPS PEMILU 2024," dikutip AyoJakarta.com melalui laman kominfo.go.id.
Kemenkominfo juga menginformasikan bahwa file APK yang saat ini kembali beredar di tengah-tengah masyarakat tersebut sama dengan file undangan yang sebelumnya sempat terjadi, dan hal ini merupakan modus penipuan.
Apabila nantinya masyarakat melakukan unduh atau install file tersebut, maka aplikasi tersebut akan meminta untuk dapat akses pesan singkat (SMS).
pelaku sebelumnya disebutkan telah memegang username dan password mobile banking korban dari kebocoran data.
Nah, dengan begitu nantinya pelaku dapat mengakses atau dapat membaca kode One Time Password (OTP) yang mana biasanya dikirimkan melalui SMS untuk mengakses mobile banking dan nantinya dapat mengambil semua tabungan korban.
“Untuk menghindari risiko seperti ini, masyarakat disarankan untuk memasang aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau App Store,” tutupnya.***

Share this article
Modus penipuan yang saat ini kembali terjadi adalah terkait kiriman file aplikasi (APK) dengan nama file PPS Pemilu 2024 melalui WhatsApp.