AYOJAKARTA.COM - Tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 4 atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 telah dicairkan ke rekening guru sertifikasi.
Bagi guru sertifikasi, coba cek rekening masing-masing sekarang untuk megetahui kepastian pencairan dana TPG Triwulan 4.
TPG Triwulan 4 (Oktober-Desember) sendiri adalah tunjangan terakhir yang akan diterima oleh guru sertifikasi tahun ini.
Baca Juga: Timnas AMIN Berkomitmen untuk Menghapus Status Guru Honorer
Tunjangan TPG nantinya akan cair ke rekening guru sertifikasi selama 3 bulan sekali dalam setahun.
Artinya, setiap guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan TPG sebanyak 4 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Yang berhak mendapatkan tunjangan TPG sendiri adalag guru yang termasuk ke dalam golongan PNS atau PPPK.
Selain itu, tunjangan TPG hanya cair di 65 daerah saja di seluruh Indonesia.
Lalu, guru sertifikasi juga harus memenuhi persyaratan agar tunjangan TPG Triwulan 4 dapat dicairkan ke rekening.
Berdasarkan Permendikbudriset No 4 Tahun 2022, berikut persyaratan yang diperlukan agar TPG Triwulan 4 cari ke rekening dikutip dari wartaguru.id:
Baca Juga: Kampanye Anies Baswedan Kritik Proyek IKN hingga Singgung Kesejahteraan Guru
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
Baca Juga: Ridwan Kamil Sayangkan Pernyataan Husein Ali Guru Pangandaran yang Ngaku Hanya Dijadikan Konten
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Demikian informasi tentang tunjangan TPG Triwulan 4 yang sudah cari ke rekening guru sertifikasi.
TPG Triwulan 4 akan dicairkan secara bertahap. Untuk itu, selaku cek rekening dan ingat untuk melengkapi persyaratan.***

Share this article
Tunjangan TPG ini akan cair ke rekening guru sertifikasi selama 3 bulan sekali dalam setahun, cek syaratnya lebih dulu.