AYOJAKARTA.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia termasuk diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengenai upah minimum yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2024.
Menaker Ida Fauziyah turut menekankan bahwa kenaikan UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh karena sudah berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Daerah Mana yang Tertinggi?
Adapun kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (yang disimbolkan dalam bentuk α).
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis, 23 November 2023, berikut daftar UMP 2024 di seluruh Provinsi Indonesia.
1. Aceh Rp 3.460.672
2. Sumatera utara Rp2.809.915
3. Sumatera Barat Rp2.811.449
Baca Juga: Update Penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka
4. Riau Rp3.294.625
5. Kepulauan Riau Rp3.402.492
6. Jambi Rp3.037.121
7. Sumatera Selatan Rp3.456.874
8. Bengkulu Rp2.507.000
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Jessica Wongso yang Minta Hakim Binsar Gultom Dilaporkan
9. Bangka Belitung Rp3.640.000
10. Lampung Rp2.716.496
11. Banten Rp2.727.812
12. DKI Jakarta Rp5.067.381
13. Jawa Barat Rp2.057.495
14. Jawa Tengah Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897
16. Jawa Timur Rp2.165.244
17. Bali Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat Rp2.702.616
21. Kalimantan Selatan Rp3.282.812
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Mental Dokter Qory, Pasca KDRT yang Dilakukan Suaminya
22. Kalimantan Timur Rp3.360.858
23. Sulawesi Utara Rp3.545.000
24. Sulawesi Tengah Rp2.736.698
25. Sulawesi Selatan Rp3.434.298
26. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964
27. Gorontalo Rp3.025.100
28. Sulawesi Barat Rp2.914.958
29. Maluku Utara Rp3.200.000
30. Papua Rp4.024.270.
Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa Provinsi DKI Jakarta masih memimpin besaran upah minimum tertinggi di Indonesia yakni mencapai Rp5.067.381.
Baca Juga: Inilah Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Mana yang Paling Besar?
Demikian informasi terkait daftar UMP 2024 di seluruh provinsi Indonesia, cek daerahmu! ***

Share this article
Daftar UMP 2024 di seluruh Provinsi Indonesia. Cek upah minimum daerahmu, Jakarta memimpin dengan Rp5.067.381.