AYOJAKARTA.COM – Seorang perempuan bernama Qory yang berprofesi sebagai Dokter tengah menjadi sorotan di jagat maya.
Sorotan tersebut bermula dari laporan suami Dokter Qory, Willy Sulistyo yang melaporkan hilangnya sang istri.
Polisi yang bertindak cepat berhasil menemukan Dokter Qory yang tengah berada di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Baca Juga: Suami yang Laporkan Istrinya Hilang Viral di Media Sosial X, dr Qory di Mana Kamu Berada?
Dari hasil pemeriksaan polisi kemudian diketahui alasan dokter Qory meninggalkan rumah karena telah menjadi korban KDRT suami.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Qory di RSUD Cibinong, ditemukan sejumlah luka di bagian tubuhnya yang diduga merupakan bekas penganiayaan.
Luka di bagian belakang tubuh dokter Qori diduga merupakan akibat percekcokan sebelumnya dengan Wily Sulistyo.
Karena tidak kuat dengan perilaku suami, dokter Qori selanjutnya mencari perlindungan ke rumah aman P2TP2 Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Fakta Willy Sulistio Suami Dokter Qory yang Kini Jadi Tersangka KDRT, Pengangguran dan Banyak Utang?
Terkait dengan mencuatnya kasus KDRT tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan pernyataan.
Menurut Kapolres Rio, perilaku KDRT yang dilakukan Wily terhadap korban sudah berulang kali dan sempat terlihat oleh penjual bubur.
“Yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang, ditambah kami menemukan bukti dimana penjual bubur melihat kejadian tersebut,” jelas AKBP Rio.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus dr Qory, Ini 9 Ciri Pasangan Berpotensi Melakukan KDRT, Salah Satunya Posesif
Kapolres Bogor menambahkan, saat kejadian KDRT berlangsung Willy juga membuat korban takut dengan pisau yang ditaruh punggung.
“Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak,” imbuh AKBP Rio.
Berbekal keterangan tersebut, suami dokter Qory kemudian diamankan ke Polres Bogor dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Akibat perilakunya tersebut, suami dokter Qory terancam dengan Undang-Undang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 pasal 44.
Berdasarkan pasal tersebut, Willy Sulistyo terancam dengan hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta rupiah.
Pasangan suami istri Qory Ulfiyah Ramayanti dengan Wily Sulistyo diketahui telah menjalani kehidupan rumah tangga selama 12 tahun.
Adapun perilaku tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Willy pertama kali terjadi pada tahun ketiga pernikahan.
Pernyataan tersebut diketahui setelah AKP Teguh Kumara selaku Kasat Reskrim Polres Bogor memberikan keterangan tambahan.
“Informasi yang kami dapatkan dari korban, kekerasan itu mulai terjadi setelah tiga tahun perjalanan pernikahan mereka,” ungkap SKP Teguh.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Selasa, 21 November 2023 dari kanal Youtube tvOneNews. ***

Share this article
Dokter Qory menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan mencari perlindungan di rumah aman sudah mengalami KDRT sejak...