AYOJAKARTA.COM -- Penghambat kemajuan terbesar Indonesia selama hampir delapan dekade kemerdekaan adalah kasus tindak pidana korupsi dan penanganan koruptor.
Sejak era Orde Lama dan Baru hingga Reformasi yang menetaskan embrio lembaga anti rasuah, jumlah kasus korupsi dan penanganan koruptor tidak mengalami cukup progres.
Sempat mengalami perbaikan indeks di awal pendirian, kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga anti korupsi dan musuh koruptor justru mengalami degradasi.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Kejagung Berani Membuka Tabir Korupsi di Pertamina
Penurunan indeks kepercayaan terhadap KPK sebagai lembaga anti rasuah, menurut sejumlah kalangan lebih disebabkan karena netralitas KPK yang kian meragukan.
Keberhasilan melakukan pelemahan terhadap KPK oleh para politisi, membuat citra KPK sebagai musuh koruptor tidak lagi sejalan dengan ide dasar penciptaan.
Dari upaya menjerat Anies Baswedan lewat Formula E hingga Harun Masiku yang berhasil menyeret Sekjen PDIP, membuat marwah dan independensi KPK semakin luntur.
Lantaran terkesan lebih dilatari oleh kebutuhan dan alat kekuasaan politik, kepercayaan publik terhadap KPK perlu menjadi perhatian bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terlebih ditengah upaya Presiden Prabowo yang berkomitmen ingin melakukan berbagai upaya pemulihan dan efisiensi di berbagai bidang.
Sehubungan dengan masih ada atau tidaknya netralitas yang dimiliki oleh KPK, Pengamat Politik asal Lingkar Madani memberi tanggapan.
Menurut Ray Rangkuti, keutamaan menggagas netralitas KPK tidak perlu melebihi urgensi publik untuk tetap perlu mengkritisi soal Revisi UU TNI dan PHK massal.
Penetapan terhadap setiap jabatan Komisioner pada seluruh institusi, menurut Ray tidak sepenuhnya lahir dari proses prestasi atau kualifikasi perseorangan.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: KPK Bongkar Bukti Tindak Pidana Korupsi, PDIP Diwarnai Protes
Ray menganggap, mekanisme penentuan terhadap jabatan Komisioner di setiap lembaga dan instansi lebih didominasi dan banyak lahir dari rahim politik.
Berdasarkan pada realitas sosial elektoral tersebut, potensi netralitas KPK yang diketuai oleh seorang Komisioner untuk bisa memiliki independensi masih terbilang kecil.
“Apalagi KPK yang saat ini berada di bawah kekuasaan Eksekutif, publik tidak bisa berbuat apapun terhadap calon Ketua yang bisa terpilih karena ada hajat politik,” jelas Ray.
Puncak terjadinya pelemahan terhadap KPK sebagai lembaga anti rasuah, menurut Ray terjadi setelah salah satu Ketua KPK justru berurusan dengan tidak pelanggaran hukum.
Penetapan Ketua KPK terpilih sebagai tersangka kasus korupsi, menurut Ray terjadi akibat kuatnya tekanan politik yang menghantui setiap jabatan Komisioner.
Sehingga tidak menutup kemungkinan salah satu kriteria penting yang diperlukan untuk dapat menjabat sebagai Komisioner versi para politisi adalah mudah diintervensi.
“Supaya mudah diatur saat diperlukan, dan kasus Hasto bisa jadi karena ada yang memesan,” pungkas Direktur Eksekutif Lingkar Madani.***

Share this article
Penghambat kemajuan terbesar Indonesia selama hampir delapan dekade kemerdekaan adalah kasus tindak pidana korupsi dan penanganan koruptor.