AYOJAKARTA.COM – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, akhirnya menanggapi sebutan ‘Mahkamah Keluarga’ terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Julukan tersebut disematkan publik terhadap MK karena berkaitan dengan konflik kepentingan dirinya.
Seperti yang diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
“Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini. Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai mahkamah keluarga. Masyaallah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu, 8 November 2023.
Anwar menegaskan dirinya tidak pernah memutus sebuah perkara demi kepentingan pribadi.
Menurutnya, sebagai seorang negarawan ia harus berani mengambil keputusan untuk generasi yang akan datang.
Anwar menyebut keputusan MK tidak hanya berlaku untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan.
“Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tersebut berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga hal itulah yang harus diluruskan. Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang,” jelasnya.
Baca Juga: Anwar Usman Marah pada Majelis Kehormatan MK, Gibran Rakabuming Tetap Sah Jadi Cawapres
“Jadi sebuah keputusan MK bukan berlaku untuk hari ini tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya,” sambungnya.
Anwar menekankan pada akhirnya yang menentukan presiden dan wakil presiden adalah rakyat.
“Karena jika niat saya dan para hakim konstitusi, untuk memutus perkara tersebut, ditujukan untuk meloloskan pasangan calon tertentu, toh juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak tentu rakyatlah yang menentukan hak pilih melalui pemilihan umum,” ujarnya.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Merosot Usai Putusan MK, Batasan Usia Cawapres Gibran Dibatalkan?
Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait pelanggaran etik pada Selasa, 7 November 2023.
Dalam putusan tersebut, Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Share this article
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, akhirnya menanggapi sebutan ‘Mahkamah Keluarga’ terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).