AYOJAKARTA.COM - Gerindra dalam konferensi persnya menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Rabu (8/11/2023), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku bersyukur soal penjegalan Gibran Rakabuming Raka yang ternyata gagal jika menunggangi MKMK.
“Alhamdulilah saya juga tadi sujud syukur ternyata perencanaan untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo gagal, kalau menunggangi MKMK,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan juga menyampaikan bahwa putusan MKMK tidak dapat mempengaruhi putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Jubir Anies Baswedan: Kalau Jantan, Seharusnya Pak Prabowo segera Ganti Cawapresnya
Untuk itu, ia menyampaikan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan sah yang telah mendaftar ke KPU.
“Putusan Majelis Kehormatan MK tidak mempunyai dampak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang bekenaan dengan batas usia persyaratan calon Wakil Presiden,” ujarnya.
Hinca Panjaitan juga memastikan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan berlayar dengan baik.
“Karena itu kami beri tahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” tuturnya.
Seperti diketahui pada Selasa (7/11/2023), MKMK telah menggelar sidang putusan untuk Ketua MK Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK menyebut bahwa Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Atas hal tersebut, Anwar Usman mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.***
Share this article
Gerindra sujud syukur terkait hasil putusan MKMK yang tidak dapat mempengaruhi putusan MK soal batas usia capres-cawapres.