AYOJAKARTA.COM – Tidak diizinkannya Anies Baswedan menggunakan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) terus menjadi sorotan publik.
Sebagai informasi, bakal capres Anies Baswedan baru saja mengalami insiden yang tidak mengenakkan.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023) saat organisasi relawan Anies-Cak Imin akan menggelar diskusi bertajuk Demi Indonesia Pertiwi di GIM.
Disebutkan jika acara tersebut sudah mengantongi izin, namun saat hari H rupanya GIM dalam kondisi terkunci.
Baca Juga: Gedung GIM Digembok Jelang Acara Diskusi, Anies Baswedan: PR Kita Masih Besar!
Alhasil Anies Baswedan beserta para relawan menggelar acara tersebut di halaman gedung alias ngemper.
Lantas apakah sebenarnya yang menyebabkan pihak GIM melarang Anies Baswedan menggelar acara di sana?
Benarkah hal itu sebagai salah satu upaya penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024?
Benny Bachtiar selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menuturkan hal berikut.
Baca Juga: Tak Pusing Dilarang Diskusi di GIM Bandung, Anies Baswedan 'Merakyat' Lesehan di Luar Gedung
Pihaknya menuturkan telah menerima surat permohonan dari Poros Anak Muda Sosio Politika terkait penggunaan GIM.
Pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah mengizinkan asal dengan catatan tidak dipakai untuk kegiatan politik serta berkoordinasi dengan aparat polisi.
Namun rupanya, sehari jelang acara banyak baliho dan spanduk yang isinya menggaungkan dukungan terhadap Anies Baswedan dan Cak Imin.
“Pada kenyataannya sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden,” terang Benny Bachtiar dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id pada Selasa (10/10/2023).
“Kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” imbuhnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Boleh Pakai Gedung GIM, Kota Bandung Belum Merdeka untuk Kebebasan Berbicara?
Benny Bachtiar juga menerangkan soal larangan penggunaan gedung dengan tujuan politik sesuai dengan himbauan dari KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.
Di mana isi nomor surat tersebut terkait himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” terangnya.***

Share this article
Benarkah dikuncinya GIM Bandung untuk Anies Baswedan adalah sebuah bentuk penjegalan jelang Pilpres 2024?