AYOJAKARTA.COM -- Sebuah peristiwa tragis yang melibatkan GR, anak anggota DPR RI dari fraksi PKB, telah menghebohkan Surabaya.
Dalam kejadian yang terjadi pada 4 Oktober 2023, kekasihnya, DSA (29), tewas setelah diduga mengalami penganiayaan oleh GR. Simak kronologi dan detail terbaru dalam kasus ini.
Baca Juga: Apa Itu Predatory Pricing yang Diduga Ramai di TikTok Shop, Akankah Pindah ke E-Commerce Lain?
Kronologi Kasus
Menurut laporan dari Republika pada Jumat, 6 Oktober 2023, kronologi kasus ini dimulai pada Selasa, 3 Oktober 2023, saat DSA dan GR makan bersama di G Walk, Surabaya. Mereka telah menjalin hubungan selama kurang lebih 5 bulan. Namun, malam itu, peristiwa tragis mulai terbentuk.
Pukul 21.32 WIB, keduanya berkumpul dengan lima teman mereka di Blackhole KTV Lenmarc, sebuah tempat hiburan malam yang populer. Mereka menikmati karaoke dan minuman keras bersama. Namun, tengah malam, situasi berubah drastis.
Pukul 00.10 WIB, terjadi cekcok antara DSA dan GR yang disaksikan oleh petugas keamanan tempat tersebut. Dalam pertengkaran itu, GR diduga melakukan penendangan ke arah kaki kanan DSA, membuatnya terjatuh.
Tindakan lebih brutal terjadi saat DSA berada dalam posisi duduk. GR kemudian memukul kepala DSA dua kali dengan botol minuman keras, sesuai dengan rekaman CCTV dan prarekonstruksi yang ada. Pertengkaran ini berlanjut hingga mereka keluar dari gedung.
Di tempat parkir, situasi masih tidak mereda. DSA duduk bersandar pada pintu mobil milik GR, yang kemudian memasuki mobil dan mengemudikannya. Akibatnya, tubuh DSA terlindas dan terseret sejauh 5 meter lebih.
GR akhirnya membawa DSA ke apartemennya di PTC Surabaya, di mana kondisinya semakin memburuk. Tersangka mencoba memberikan pertolongan pertama, termasuk napas buatan, namun sayangnya tidak ada respons dari DSA. Mereka segera membawa DSA ke RS National Hospital, tetapi pada pukul 02.30 WIB, DSA dinyatakan meninggal.
Baca Juga: Jurusan Kuliah Paling Menakutkan di Dunia, Ada Sihir hingga Ungkap Mayat Hidup, Mau Coba?
Konsekuensi Hukum bagi Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan GR sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menciptakan gelombang kehebohan di Surabaya. Tak sedikit warganet yang menginginkan tentang pentingnya penegakan hukum yang adil.

Share this article
Sebuah peristiwa tragis yang melibatkan GR, anak anggota DPR RI dari fraksi PKB, telah menghebohkan Surabaya.