AYOJAKARTA.COM - Untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 (CASN), diperlukan penggunaan e-meterai sebagai salah satu syarat dokumen.
Semangat pendaftar CASN 2023 (CPNS dan PPPK) terus meningkat dalam hal pembelian e-meterai.
Berdasarkan informasi yang dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @peruri.digital, Kamis (28/9/2023) dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, telah disediakan 14 saluran resmi yang dapat digunakan oleh calon peserta seleksi CPNS dan PPPK (CASN 2023) untuk memperoleh dan menempatkan e-meterai.
Baca Juga: Cara Beli dan Pasang e-Meterai CPNS 2023 untuk Semua Formasi, Pelamar Wajib Tahu!
Selain dari situs web https://meterai-elektronik.com
- https://www.tokogramedia.com/
- https://skillacademy.com/e-
Baca Juga: Informasi Kontak Helpdesk Penting untuk Pelamar CPNS dan PPPK 2023 saat Menggunakan e-Meterai
- https://www.paper.id/e-
- https://mekarisign.com/id/
- https://dimensy.id/easy-
Baca Juga: Cara Membeli E-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023, Aturan Terbaru dari BKN!
Selain 12 saluran di atas, peserta juga dapat menggunakan aplikasi seluler yang dapat diunduh melalui tautan berikut:
- https://linktr.ee/nabila.
- https://bit.ly/SobatMeteraiapp
Penting untuk dicatat bahwa e-meterai menjadi syarat penting bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023. Oleh karena itu, dalam persyaratan CASN 2023 (CPNS dan PPPK), hanya e-meterai yang dapat digunakan, sedangkan meterai fisik atau meterai tempel tidak berlaku.
Baca Juga: Cara Membeli E-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023, Aturan Terbaru dari BKN!
Selain itu, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 harus memperhatikan bahwa ukuran dokumen yang akan ditandatangani dan diberi e-meterai tidak boleh melebihi 900 KB. Posisi tanda tangan dan e-meterai harus ditempatkan secara berdampingan dan tidak boleh tumpang tindih. Demikianlah informasi terkait dengan saluran pembelian dan penempatan e-meterai selain dari situs web https://meterai-elektronik.com

Share this article
Inilah 14 link resmi untuk pembelian e-meterai sebagai syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, jangan sampai salah.