AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane diselenggarakan siang ini (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini begitu menyita perhatian karena ayah David yakni Jonathan Latumahina dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Saat menjadi saksi Jonathan menyampaikan bahwa adanya ancaman yang ditemukannya saat mengecek ponsel David usai penganiayaan terjadi.
Baca Juga: WADUH! Layanan KUR BRI Terancam Ditutup Jika Hal Ini Tidak Tersedia, Apa Itu?
Awalnya hakim bertanya apakah David pernah bercerita soal ancaman sebelum penganiayaan tersebut terjadi.
"David ada cerita kepada Saudara apa dia punya musuh atau pernah mengancam atau nggak?" tanya hakim dikutip AyoJakarta.com dari program Breaking News yang tayang di akun YouTube KOMPASTV (13/6/2023).
"Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone David yang mulia, sebelumnya tidak pernah," ujar Jonathan.
Dari percakapannya banyak yang dihapus tetapi banyak juga yang sudah saya capture dan ada di JPU.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan David," ucapnya.
"Itu melalui pesan WA ya?" tanya hakim.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di WhatsApp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. WhatsAppnya dengan nomor AG tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," ucapnya.
Atas aksi kriminalnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***

Share this article
Ngeri, Jonathan Latumahina ayah David yang hadir sebagai saksi bongkar kejinya Mario Dandy ancam sang anak usai penganiayaan