AYOJAKARTA.COM- Setelah tiga bulan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio Cs terhadap David Ozora dinilai lamban, akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
Oleh karena itu, keduanya bakal segera disidangkan ke pengadilan.
"Pada hari ini Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangendoyan Lumbantoruan," kata Wakil Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua pada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Makin Panas! Inara Rusli Balik Gugat Cerai Virgoun, Secara Agama Saat Ini Sudah Resmi Berpisah
Dalam kasus perkara ini, Mario dijerat dengan pasal berlapis.
"Untuk tersangka Mario Dandy dikenakan primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 pasal 76 C junto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya lebih lanjut yang dikutip dari kompas TV live, Rabu (24/5).
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dengan primere pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sub pasal 355 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 primere pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 56 ke 2 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP, junto pasal 56 ayat ke 2 KUHP, atau ke 3, pasal 76 C junto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Viral! Seorang Ibu Pukul Pengemis Anak di Puri Kembangan CNI Jakarta Barat, Sebut Tak Takut Presiden
Selanjutnya, diketahui peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam kasus ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Metro Jaya. Untuk tersangka lain berinisial AG sudah diproses secara hukum.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di LPKA karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Namun atas putusan tersebut, AG mengajukan upaya hukum banding.***

Share this article
Mario Dandy Satrio Cs terhadap David Ozora dinilai lamban, akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan kasus tersebut sudah lengkap.