AYOJAKARTA.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan masa kontrak oleh pemerintah biasanya selama 1 hingga 5 tahun.
Setelah kontrak habis, para pegawai diberikan pilihan untuk memperpanjangnya atau tidak.
Jika mereka memutuskan lanjut, maka mereka tetap mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Resmi! Gaji Pokok PPPK Naik 8 Persen, Inilah Besaran Nominalnya Berdasarkan Golongan
Namun, jika pilihannya adalah berhenti, maka otomatis statusnya sebagai PPPK akan dicabut.
Dalam hal ini tidak semua PPPK yang ingin memperpanjang kontraknya bisa melakukannya.
Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pppk tidak dapat melanjutkan kontraknya dan bahkan harus diberhentikan.
Lantas, apa saja kondisi yang membuat seorang PPPK tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah?
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut 9 alasan yang sudah ditetapkan dalam aturan resmi pemerintah:
1. Meninggal Dunia
Jika seorang PPPK meninggal dunia, maka kontraknya otomatis berakhir dan diberhentikan dari status ASN.
2. Terdampak Perampingan Organisasi
Dalam beberapa situasi, pemerintah melakukan perampingan organisasi untuk efisiensi.
Sehingga bisa saja pegawai tersebut terkena dampaknya dan harus diberhentikan.
3. Tidak Berkinerja
PPPK yang tidak menunjukkan kinerja baik atau tidak memenuhi target yang telah ditetapkan akan langsung diberhentikan.
Bahkan bisa menjadi catatan buruk yang akan berpengaruh pada peluang mereka mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
4. Tidak Cakap Jasmani dan Rohani
Jika seorang PPPK mengalami kondisi kesehatan yang membuatnya tidak lagi bisa bekerja, baik secara fisik maupun mental, maka pemerintah akan memberhentikannya demi efektivitas kerja di instansi tersebut.
Baca Juga: 16 Tahapan Penting Proses Pengajuan Sanggah PPPK Tahap 2 di SSCASN yang Wajib Diketahui Peserta
5. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Jika melanggar aturan dengan tingkat pelanggaran berat, maka sanksinya bukan hanya teguran, tetapi langsung diberhentikan.
6. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
PPPK yang terlibat dalam dunia politik, baik sebagai anggota maupun pengurus partai, akan langsung kehilangan statusnya sebagai pegawai ASN.
Hal ini sudah menjadi aturan baku bahwa PPPK harus netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.
7. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
Jika seseorang terbukti menyimpang, maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dari jabatan mereka.
8. Dipidana Penjara Lebih dari 2 Tahun
PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana dan mendapat hukuman penjara minimal 2 tahun akan langsung diberhentikan dari status ASN.
9. Terlibat Tindak Pidana Jabatan atau yang Berhubungan dengan Jabatan
Jika terbukti menyalahgunakan wewenang, maka pemerintah tidak akan mentolerir hal tersebut dan akan langsung mencabut statusnya sebagai ASN.
Itulah beberapa alasan yang membuat PPPK tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah.***

Share this article
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan masa kontrak oleh pemerintah biasanya selama 1 hingga 5 tahun.