Jangan Main-main! Inilah 9 Alasan Kenapa PPPK Bisa Langsung Diberhentikan, Nomor 3 Paling Fatal

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan masa kontrak oleh pemerintah biasanya selama 1 hingga 5 tahun.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan masa kontrak oleh pemerintah biasanya selama 1 hingga 5 tahun.

AYOJAKARTA.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan masa kontrak oleh pemerintah biasanya selama 1 hingga 5 tahun.

Setelah kontrak habis, para pegawai diberikan pilihan untuk memperpanjangnya atau tidak.

Jika mereka memutuskan lanjut, maka mereka tetap mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Resmi! Gaji Pokok PPPK Naik 8 Persen, Inilah Besaran Nominalnya Berdasarkan Golongan

Namun, jika pilihannya adalah berhenti, maka otomatis statusnya sebagai PPPK akan dicabut.

Dalam hal ini tidak semua PPPK yang ingin memperpanjang kontraknya bisa melakukannya.

Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pppk tidak dapat melanjutkan kontraknya dan bahkan harus diberhentikan.

Lantas, apa saja kondisi yang membuat seorang PPPK tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah?

Baca Juga: Waduh Seleksi PPPK 2025 Ditiadakan Bikin Honorer Ketar-Ketir! Jangan Khawatir, Pemerintah Siapkan Skema Ini

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut 9 alasan yang sudah ditetapkan dalam aturan resmi pemerintah:

1. Meninggal Dunia

Jika seorang PPPK meninggal dunia, maka kontraknya otomatis berakhir dan diberhentikan dari status ASN.

2. Terdampak Perampingan Organisasi

Dalam beberapa situasi, pemerintah melakukan perampingan organisasi untuk efisiensi.

Sehingga bisa saja pegawai tersebut terkena dampaknya dan harus diberhentikan.

3. Tidak Berkinerja

PPPK yang tidak menunjukkan kinerja baik atau tidak memenuhi target yang telah ditetapkan akan langsung diberhentikan.

Bahkan bisa menjadi catatan buruk yang akan berpengaruh pada peluang mereka mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

4. Tidak Cakap Jasmani dan Rohani

Jika seorang PPPK mengalami kondisi kesehatan yang membuatnya tidak lagi bisa bekerja, baik secara fisik maupun mental, maka pemerintah akan memberhentikannya demi efektivitas kerja di instansi tersebut.

Baca Juga: 16 Tahapan Penting Proses Pengajuan Sanggah PPPK Tahap 2 di SSCASN yang Wajib Diketahui Peserta

5. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Jika melanggar aturan dengan tingkat pelanggaran berat, maka sanksinya bukan hanya teguran, tetapi langsung diberhentikan.

6. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

PPPK yang terlibat dalam dunia politik, baik sebagai anggota maupun pengurus partai, akan langsung kehilangan statusnya sebagai pegawai ASN.

Hal ini sudah menjadi aturan baku bahwa PPPK harus netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.

7. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945

Jika seseorang terbukti menyimpang, maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dari jabatan mereka.

Baca Juga: Update Pembayaran Gaji PPPK: Begini Isi Surat Edaran Mendagri Terkait Kenaikan Berkala dan Aturan Paruh Waktu

8. Dipidana Penjara Lebih dari 2 Tahun

PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana dan mendapat hukuman penjara minimal 2 tahun akan langsung diberhentikan dari status ASN.

9. Terlibat Tindak Pidana Jabatan atau yang Berhubungan dengan Jabatan

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang, maka pemerintah tidak akan mentolerir hal tersebut dan akan langsung mencabut statusnya sebagai ASN.

Baca Juga: Dipercepat! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, PPPK dan Tenaga Honorer Lulusan PPG akan Cair Sebelum Lebaran? Cek Faktanya

Itulah beberapa alasan yang membuat PPPK tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# masa kontrak
# diberhentikan
# PPPK
# Alasan

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.