AYOJAKARTA.COM – Bandar narkoba yang tertangkap oleh pihak kepolisian kerap kali mendapatkan hukuman mati, sama halnya dengan tuntutan Jaksa kepada Teddy Minahasa.
Namun Hakim memiliki kesimpulan lain dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Meskipun sudah terlepas dari hukuman mati namun Kuasa Hukum Teddy Minahasa masih belum puas dan berencana akan melakukan banding agar hukuman bisa lebih ringan.
Padahal publik menilai bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa berlipat-lipat karena sebagai seorang Jenderal Bintang 2 yang seharusnya mematuhi hukum.
Teddy justru menyelundupkan barang bukti narkoba milik kepolisian, kemudian narkoba jenis sabu tersebut diedarkan olehnya untuk mendapat keuntungan pribadi
Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat ini belum dicopot dari anggota kepolisian setelah terlibat dalam kasus penyelundupan dan penjualan narkoba.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (10/5/2023), Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai bahwa selama persidangan Teddy Minahasa melakukan lepas tangan.
Semua kesalahan dalam tindak pidana pengedaran narkoba Teddy limpahkan kepada anak buahnya dan terbukti melalui rekaman telepon bahwa Teddy merencanakan untuk mengorbankan anak buahnya.
Meskipun banding merupakan sebuah hak yang bisa dilakukan terdakwa tetapi Benny Mamoto tidak setuju dengan upaya tersebut mengingat pengedaran narkoba sangat berbahaya dan bisa membunuh banyak anak bangsa.
“Apakah mereka mempertimbangkan nasib anak-anak yang sakau dan akhirnya meninggal karena narkoba? Sementara TM ini kan bisnis, menarik keuntungan dari korban-korban yang generasi muda,” ujar Benny Mamoto.
“Jadi saya selalu mengatakan kalau masalah narkoba, yang jualan narkoba, dia seperti pembunuh bagaimana membunuh generasi muda kita. Kalau tidak mati ya setidaknya merusak kesehatannya kemudian kualitas hidupnya menurun,” lanjutnya.
Maka jika seorang pengedar narkoba tidak mendapat hukuman maksimal maka Benny menilai bahwa dampak dari kejahatan pengedaran narkoba ini kurang dipertimbangkan oleh pengadilan.
Jabatan yang dimiliki Teddy Minahasa pada saat mengedarkan narkoba tidaklah main-main yaitu seorang Kapolda.
Jika sampai seorang dengan pangkat Kapolda bisa lolos dari hukuman maksimal penyalahgunaan narkoba maka tidak menutup kemungkinan bahwa jabatan kepolisian lain bisa melakuan hal yang sama.
Baca Juga: Rekomendasi Merek Gelang Emas Harga Terjangkau, Ada yang Mulai dari Rp 300 Ribuan Lho!
Oleh karena itu menurut Benny Mamoto, pengadilan harus tegas untuk menjatuhkan hukuman maksimal.
Hal tersebut dilakukan untuk menjadi pengingat bagi seluruh jajaran penegak hukum agar tidak main-main dengan masalah narkoba karena dampaknya dapat merusak masa depan generasi muda.***

Share this article
Kompolnas Benny Mamoto tidak setuju jika vonis hakim untuk Irjen Teddy Minahasa diringankan karena sama dengan...