AYOJAKARTA.COM-- Kasus penganiayaan anak perwira polisi terhadap mahasiswa kini berujung panjang.
Polda Sumatera Utara memutuskan dengan tegas untuk mengusut adanya kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam prosesnya, Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Selama proses rekonstruksi itu, Achiruddin pun turut dihadirkan sebagai tersangka.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023), AKBP Achiruddin dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin, 8 Mei 2023.
Saat itu, rekonstruksi pun dilakukan dengan memperagakan kejadian di halaman rumah AKBP Achiruddin di jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
Dalam beberapa adegan, AKBP Achiruddin Hasibuan itu justru terlihat emosi dan melontarkan banyak protes.
Achiruddin diketahui memprotes sejumlah hal dalam rekonstruksi, salah satunya yakni posisi-posisi pihak-pihak yang bersangkutan.
Pada unggahan itu, Ayah Aditya Hasibuan itu tampak memprotes posisi teman-teman dari Ken Admiral (Korban) saat akan memperagakan adegan mendatangi kediamannya.
Baca Juga: Kritik Subsidi Mobil Listrik, Bagaimana Nasib Program Jokowi Jika Anies Jadi Presiden?
"Saya bantah itu, gak ada saya bilang mau nyerang itu. Kamu masuk sini, kamu sana ya jangan ngarang-ngarang kamu," ujar Achiruddin saat memarahi saksi yakni teman-teman Ken Admiral.
"Yang betul-betul lah, jangan rekayasa lah ya. Iya saya sudah siap, tapi jangan ngarang-ngarang," Sambungnya kala memperagakan rekonstruksi.
Selain itu, Achiruddin juga terlihat melontarkan protes soal posisi dari mobil Ken Admiral. Ia menganggap posisi mobil Ken Admiral dalam rekonstruksi itu terlalu jauh dari pagar rumahnya.
Untuk diketahui, proses rekonstruksi ini juga dihadirkan tersangka lainnya yakni putra Achiruddin, Aditya Hasibuan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Teddy Minahasa Putra Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Dalam video viral yang beredar, Aditya adalah sosok pelaku utama penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Sementara, Achiruddin Hasibuan terseret kasus tersebut lantaran diduga membiarkan aksi penganiayaan tersebut.
Achiruddin dinilai tidak ada kemauan untuk melerai perkelahian antara Aditya dengan Ken Admiral, dan justru membiarkan hal itu terjadi.
Akibat aksi itu, Achiruddin Hasibuan pun mendapat sanksi dipecat tidak hormat atau (PTDH) dari Institusi Polri lantaran dinilai telah melanggar kode etik.***

Share this article
Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.